Kementerian Agama tengah mematangkan rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah semua agama.
Upaya tersebut digaungkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seiring mewacanakan fungsional KUA tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan atau urusan agama bagi umat Islam semata.
Nantinya, KUA akan memberikan banyak layanan bidang keagamaan yang dibutuhkan untuk semua pemeluk agama.
Menag menginginkan agar fungsi Kantor Urusan Agama bisa dimanfaatkan seluruh umat beragama.
Mengetahui adanya rencana tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasinya.
Ia menilai kebijakan pengintegrasian fungsi KUA untuk mencatat pernikahan bagi semua agama tersebut masuk akal dan bisa menjadi kebutuhan administrasi yang tidak terhindarkan.
‘Itu kebutuhan administrasi pemerintahan yang tidak terhindarkan untuk menyatukan data dan administrasi,” kata Gus Yahya di Jakarta Utara, Jumat 1 Maret 2024.
Menurutnya, pemerintah memerlukan satu administrasi yang terintegrasi.
“Saya kira sangat masuk akal dan visible kalau KUA dijadikan ujung tombak bagi administrasi pernikahan untuk masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.
Dengan mengembangkan fungsi KUA, sebut Gus Yahya, pemerintah dapat menyatukan data dan administrasi dari seluruh masyarakat, tanpa membedakan agama.
Hal ini akan memudahkan proses administrasi pernikahan dan mengurangi kesenjangan antara catatan sipil perkawinan umat Islam dan nonmuslim dan juga memaksimalkan fungsi KUA di daerah minoritas Muslim.
“Karena kita tahu bahwa walaupun umat Islam mayoritas di Indonesia ini, ada daerah-daerah yang mayoritas nonmuslim padahal di dalam struktur Kemenag semua kecamatan harus ada KUA. Nanti kan, jadi ndak imbang,” jelas Gus Yahya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” kata Kamaruddin Amin.
Sumber: Disway