HADITS DHAIF DALAM PANDANGAN ULAMA AHLI HADITS

HADITS DHAIF DALAM PANDANGAN ULAMA AHLI HADITS

Bacaan Lainnya

KH. Luthfi Bashori

Menurut bahasa, arti dhaif adalah lemah. Sedangkan menurut istilah para ulama ahli hadits, bahwa hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi standar kriteria untuk diterima secara bulat, karena ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi secara komplit.

Contohnya hadits yang mengatakan : Bahwa konon Nabi SAW berwudlu dan  mengusap KAOS KAKI-nya, (bukan mengusap sepatu khufnya, sebagai ganti mengusap kaki). Haidts ini dihukumi dhaif, karena diriwayatkan dari Abu Qais Al-audi yang kredibilitas figurnya dipermasalahkan oleh para ulama ahli hadits.

Pembagian hadits dhaif itu bermacam-macam, ada ulama ahli hadits yang mengatakan, bahwa hadits dhaif terbagi menjadi 42 bagian, atau 49 bagian, bahkan ada yang mengatakan sampai 81 bagian. Tapi ada juga yang berpendapat praktis, seperti Syeikh Ibnu Hajar yang mengatakan : Banyaknya pembagian hadits dhaif itu tidaklah terlalu penting, karena tidak semua pembagiannya secara detail diberikan nama-nama konkritnya.

Tentunya banyak alasan yang dapat diterima oleh umat dari para ulama ahli hadits itu sekalipun terjadi silang pendapat seperti itu, karena sifat hadits dhaif ini bertingkat-tingkat. Ada yang penyebab kedhaifannya itu dinilai ringan, misalnya salah satu perawi hadits itu salah dalam menyebut nama marga gurunya, atau terjadi keterbalikan nama semata, bukan terrkait dalam masalah matan (isi) haditsnya.

Termasuk karena alasan itu pula , maka para ulama ahli hadits menciptakan ilmu pengetahuan khusus yang berkaitan dengan pembagian hadits-hadits Nabi SAW tersebut, dan diberi nama Ilmu Musthalah Hadits.

Menurut para ulama Ahlus sunnah wal jamaah, hukum hadits dhaif itu tidak boleh dipergunakan untuk landasan dalil beraqidah/bertauhid dan dalil menetapkan hukum halal-haram, tapi masih boleh dipergunakan untuk mengamalkan amalan-amal yang bersifat afdhaliyah/keutamaan (fadhailul amal) sunnah, asalkan hadits yang dipergunakan itu bukan termasuk matrukul hadits (hadits yang wajib ditinggalkan).

Termasuk boleh juga dipergunakan dalam rangka memberikan motivasi, peringatan, penguat sejarah atau biografi, tapi tentunya tetap mempertimbangkan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati oleh para ulama ahli hadits.

Di antara para ulama yang memperbolehkan pengamalan hadits dhaif dengan syarat-syarat tertentu adalah Syeikh Ibnu Hajar, beliau mengatakan :

1. Dalam masalah fadhailul amal (keutamaan amalan sunnah).

2. Sifat kedhaifannya tidak terlalu membahayakan, seperti tidak boleh mengamalkan hadits yang diriwayatkan perawi pembohong  atau diduga pembohong.

3. Subtansi haditsnya masih dalam kategori amalan yang diperkenankan oleh syariat, karena adanya dalil-dalil lain yang menguatkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Tidak boleh diyakini kebenarannya secara mutlak, tetapi dianggap sebagai alternatif demi meningkatkan kebaikan amal ibadah sunnah.

Pernyataan para ulama salaf Ahlu sunnah wal jamaah lainnya yang dapat menerima pemberlakuan hadits dhaif sesuai kriteria di atas antara lain : Imam Nawawi dalam kitabnya Attaqrib, Imam Al-iraqi dalam kitabnya Syarah Alfiyah, Imam Ibnu Hajar Al-asqallani dalam kitabnya Syarah Nukhbah, Imam Zakariya Al-anshari dalam kitabnya Syarah Alfiyah Iraqi, Imam Assuyuthi dalam kitabnya Attadrib, dan Syeikh Ibnu Hajar Al-makki dalam kitabnya Syarah alal arbain.

Para ulama ahli hadits mengatakan : Barang siapa menemukan sebuah hadits dhaif, maka seharusnya mengatakan: Hadits ini dhaif menurut riwayat ini, bukan matan atau isi haditsnya yang divonis dhaif, kecuali jika ada kesepakatan para imam ahli hadits yang menyatakan: Hadits ini benar-benar dhaif, dan tidak ada satupun perawi shahih/hasan yang meriwayatkannya.

Hadits dhaif yang tidak disebutkan sanad (silsilah perawi)-nya, maka tidak boleh dikatakan : Nabi SAW bersabda, tapi seharusnya dikatakan: Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa demikian dan demikian. Atau boleh juga menggunakan istilah-istilah yang semacamnya, yang tidak memberi konotasi kepastian datangnya dari Nabi SAW.

Jika ada sebuah hadits dhaif yang musykil (kontradiktif) maka para ulama ahli hadits mengintruksikan kepada umat Islam agar membuang jauh-jauh hadits tersebut, seperti jika ada hadits dhaif yang bertentangan dengan hadits shahih, maka umat Islam tidak perlu lagi mentakwilinya, tapi harus meninggalkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *