KULIT HEWAN QURBAN DIAPAKAN ?
Tanya Jawab Bersama KH. Luthfi Bashori
[15/6, 20.55] Penanya:
Mohon penjelasan tentang kulit hewan Qurban, harus diapakan??
[15/6, 21.05] Luthfi Bashori:
Kulit Qurban itu haram dijual oleh pemilik hewan Qurban maupun oleh panitia, juga haram dijadikan ongkos bagi penjagal/pemboleng hewan Qurban.
Kulit Qurban itu wajib diberikan kepada seorang fakir/miskin.
Nah, setelah diterima dan menjadi hak pribadi bagi si fakir/miskin, maka hendaklah panitia yang punya pengalaman, minta ijin kepada sang penerima kulit itu untuk dijualkan, hal ini barangkali saja si fakir/miskin penerima kukit ini tidak tahu cara menjual kulit tsb.
Setelah laku, maka uang hasil penjualan kulit itu diserahkan sepenuhnya kepada si fakir/miskin tsb.
Tentu pahala bagi panitia yang bersedia membantu penjualan atas ijin penerima kulit itu, SANGATLAH BESAR PAHALANYA di sisi Allah.
CATATAN
*Waktu menyembelih hewan Qurban untuk di Indonesia, dimulai hari Senin, 17 Juni hingga Kamis, 20 Juni 2024.