Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2024:
1. Kehadiran Negara Israel yang terus menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum;
2. Negara Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin;
3. Negara Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina;
4. Negara Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang diderita semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Wilayah Pendudukan Palestina;
5. Semua Negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai hal yang sah dan tidak memberikan bantuan atau pertolongan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh berlanjutnya konflik atas kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina;
6. Organisasi-organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai hal yang sah;
7. Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Majelis Umum, yang meminta pendapat ini, dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan cara-cara yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin kehadiran yang melanggar hukum Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
19 Juli 2024
———-
Singkatnya, Israel adalah:
– negara Apartheid
– menduduki Gaza
– mencaplok Tepi Barat secara ilegal
– melanggar penentuan nasib sendiri
Israel harus:
– mengakhiri pendudukan
– sepenuhnya memperbaiki/memberikan kompensasi kepada warga Palestina, termasuk melalui hak untuk kembali dan membongkar pemukiman ilegal.
Menakjubkan keputusan ICJ
Sumber : kontenislam