Beda Mardani Maming, Beda Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama

JawaPos.com – Keputusan pemecatan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) dari wakil ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, terus menjadi pembicaraan luas. Baik di internal pengurus maupun warga Nahdliyin. Belakangan, perlakuan sanksi untuk Gus Salam yang cucu pendiri NU itu disandingkan dengan kasus Mardani H. Maming.

Bacaan Lainnya

Di kepengurusan PBNU masa khidmat 2022-2027, Maming menjabat sebagai bendahara umum (bendum). Namun, pada Juli 2022, mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu terjerat dugaan korupsi. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.

Nah, dalam perjalanan persidangan, Maming divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Lalu, Maming banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Ternyata, PT Banjarmasin malah memperberat hukumannya. Dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Tidak puas, Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi Maming ditolak. Penolakan kasasi tersebut diketahui Jawa Pos dari pengumuman di website resmi MA, putusan3.mahkamahagung.go.id, pada 2 Agustus 2023. Kasasi yang diajukan Maming itu tercatat dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 dan diputuskan pada 1 Agustus 2023. Dalam putusannya, MA tetap memvonis Maming dengan hukuman 12 tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp 110 miliar. Maming dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan penolakan kasasi tersebut, sesuai ketentuan perkara Maming pun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, sejak menjadi tersangka KPK, belum terdengar pemecatan Maming dari bendum. PBNU hanya menonaktifkannya. Untuk sementara, jabatan bendum itu digantikan Gudfan Arif, salah seorang bendahara. Ketika itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut, Maming hanya dinonaktifkan lantaran menunggu keputusan hukum tetap.

‘’Kita tidak berhentikan, sekali lagi, kita tidak memberhentikkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum karena belum ada syarat yang dipenuhi menurut AD/ART, maupun peraturan organisasi yang lain untuk melakukan pemberhentian itu,” ujarnya, seperti dilansir NU TV pada 10 Agustus 2022.

Nah, saat ini perkara Maming telah berkekuatan hukum tetap. Tapi, apakah Maming sudah dipecat atau belum? Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Sabtu (19/8), mengatakan, jabatan Maming sebagai bendum sudah digantikan Gudfan Arif. Namun, apakah sudah keluar keputusan pemberhentian pada Maming, dia belum merespons lagi.

Adapun perkara yang terjadi pada Gus Salam, melalui surat Nomor: 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23, PBNU memberhentikan pengasuh Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang, tersebut. Surat tertanggal 8 Agustus 2023 itu ditandatangani Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina. Dalam rapat PWNU Jatim pada Rabu (16/8), Gus Salam pun menerima dengan lapang dada keputusan tersebut.

Berdasarkan surat PBNU, alasan pemecatan karena Gus Salam dinilai melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU tentang Kewajiban dan Hak Pengurus. Jika membukanya, norma itu berisi: a. Menjaga dan menajalankan amanat dan ketentuan organisasi; b. Menjaga keutuhan organisasi ke dalam maupun ke luar; c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Di kalangan sejumlah pengurus, pasal tersebut dinilai sebetulnya tidak bisa dipakai alasan untuk pemberhentian. Sebab, tidak mengandung delik (tindak pidana). ‘’Kalau PBNU benar-benar konsisten menerapkan Pasal 71 ART itu, maka bisa-bisa ribuan pengurus yang harus dicopot. Mulai dari pengurus ranting, MWC, PCNU, PWNU, bahkan pengurus PBNU sekalipun,’’ ungkap pengurus NU di Jatim yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (18/8).

Persoalan bermula dari pelaksanaan konferensi cabang (Konfercab) PCNU Jombang. Meski sudah mendapat rekomendasi dari PWNU Jatim, kepengurusan PCNU Jombang hasil Konfercab yang digelar 5 Juni 2022, dianggap tidak sah oleh PBNU. Akhirnya, PBNU menunjuk dan melantik kepengurusan baru pada 20 Mei 2023, setelah sebelumnya sempat menetapkan pengurus karteker.

Karena itu, sejumlah tokoh NU Jombang menyampaikan surat somasi ke PBNU. Dua kali surat somasi tidak mendapat respons, Gus Salam dkk lantas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam perkara ini, legal standing Gus Salam sebagai mustasyar PCNU Jombang. Gugatan mulai disidangkan 7 Agustus 2023.

Dalam gugatannya, Gus Salam dkk menuntut pembatalan SK kepengurusan PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU. Selain itu, mengajukan ganti rugi materiil senilai Rp 1.540.001.926. Empat angka terakhir identik dengan tahun kelahiran NU. Saat ini, peradilan masih dalam tahap mediasi. Nah, di tengah proses itulah, keluar keputusan pemecatan terhadap Gus Salam.

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/012757004/beda-mardani-maming-beda-cucu-pendiri-nahdlatul-ulama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *