TUKAR CINCIN CALON KEMANTEN

Tanya Jawab Bersama KH. Luthfi Bashori

PENANYA:
Saat melamar diadakan pemasangan cincin, kan belum halal Pak Kyai,

Lalu otomatis saat pemasangan cincin itu dengan sengaja antara tangan lakiĀ² & perempuan itu bersentuhan. Apa termasuk zina Pak Kyai?

LUTHFI BASHORI:
1. Klo sampai bersentuhan ya berdosa, tapi bukan Zina sebagaimana yg dibahas dalam ilmu fiqih, karena yg namanya berzina itu kalau sampai bersetubuh layaknya suami-istri.

2. Tukar cincin yg baik itu, pihak calon lelaki menyerahkan kepada keluarga calon istri (dititipkan yg pria), biar dipasangkan oleh keluarganya tersebut ke jari calon istri.
Yg calon wanita juga menyerahkan kepada keluarga calon suami (dititipkan yg wanita).

BUKAN SALING MEMASANG ANTAR CALON LAKI & WANITA.

3. Ulama Ahli Tasawwuf/Zuhud seringkali mengatakan, bahwa setiap anggota tubuh itu ada ZINA-nya, termasuk zina-nya tangan adalah menyentuh wanita yg belum menjadi istrinya secara sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *