Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
Penanya :
Assalamualaikum
Alhamdulillah alfaqir bisa bergabung di group ini In syaa Allah sangat bermanfaat untuk alfaqir pribadi khususnya dan untuk semua anggota group umumnya
๐๐Afwan ๐๐ alfaqir izin bertanya kiyai
Zaman sekarang ini semua pakai uang, termasuk juga mau kerja, dan ini seperti sdh dianggap tradisi dan syarat utama.
Alfaqir pernah mendengar ada Ustadz di Palembang menyampaikan bahwa gaji yg di terima oleh orang yg masuk kerja dg cara memberikan uang sogokan adalah haram, mulai dari gaji pertama hingga akhir kerja, ini di karenakan saat pemberian sogokan ada kemungkinan orang tersebut menghilang / mengambil hak orang lain yg seharusnya orang tersebut yg bekerja, tapi karena sogokan tadi orang tersebut di gantikan oleh orang yg menyogok / memberi uang
Apakah yg alfaqir dengar itu benar /
Apakah benar gaji orang yg menyogok itu hukumnya haram,
๐๐Tolong pencerahannya kiyai agar g ada pertanyaan lagi di hati alfaqir ๐๐
Syukron ๐๐ Afwan ๐
Jawaban :
Praktek SOGOK – MENYOGOK saat daftar kerja hukumnya HARAM.
Sabda Nabi SAW:
ุงูุฑุงุดู ูุงูู
ุฑุชุดู ูู ุงููุงุฑ
Yg menyogok dan yg disogok akan menghuni neraka.
Karena masuk kerjanya lewat proses MENYOGOK, maka seluruh penghasilannya hukumnya HARAM.
Jika ingin bertobat, maka wajib keluar dari pekerjaan tersebut, lantas mencari pekerjaan lainnya yg proses dan jenis pekerjaannnya benar-benar HALAL.
Jika sudah terlanjur dapat rezeki (semisal beli rumah baru) dari pekerjaan haram, hendaklah mulai persiapan pindah rumah yg dari hasil dari pekerjaan halal (berusaha sedikit demi sedikit).
Adapun hasil penjualan rumah lama (hasil pekerjaan haram), harus disalurkan untuk kepentingan umum, seperti membangun jembatan kampung, perbaikan jalan, dst.
Yg terpenting adalah BANYAK BERTOBAT dg banyak baca Istighfar memohon ampun kepada Allah.
Wallahu a’lam.
LUTHFI BASHORI