Bolehkah Ustadzah Mengajar Tahsin Kepada Jama’ah Laki laki dan Perempuan ?

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

Penanya :

Ustadz Lutfy
Bolehkah seorg ustadzah mengajar Tahsin kpd jamaah laki/ perempuan,
( yg mayoritas tetangga yg saling kenal sejak kecil)?

Jazakallahu kheer🙏

Jawaban :

Jika ustadzahnya bercadar, dan menggunakan pembatas kelambu, hingga tidak saling bertemu dan tidak ada lagi ustadz laki yg bisa mengajar di situ, maka saat itu hukumnya BOLEH.

Namun jika mengajarnya tanpa bercadar, tanpa pembatas, dan masih ada ustadz laki lain yg bisa jadi pilihan sebagai guru, maka TIDAK BOLEH WANITA tampil mengajar di depan murid lelaki.

Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *