Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
Penanya :
Yth Pak Kiyai, Apa ada dalil nya, bahwa air yg sudah dipakai berwudhu’/musta’mal, tak boleh untuk berwudhu’?
Jawaban :
Imam Abdul Wahab asy-Sya’rani dalam kitabnya mengatakan bahwa tujuan bersuci adalah untuk membersihkan badan. Maka tidak masuk akal jika membersihkan badan menggunakan air yang sudah rusak dan busuk (musta’mal).
لطَّهَارَةُ مَا شُرِعَتْ اِلَّا لِتَزَيُّدِ أَعْضَاءِ الْعَبْدِ نَظَافَةً وَحُسْنًا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا، وَالْمَاءُ الَّذِيْ خَرَّتْ فِيْهِ الْخَطَايَا لَا يَزِيْدُ الْأَعْضَاءَ اِلَّا تَقْذِيْرًا تَبْعًا لِتلْكَ الْخَطَايَا اَلَّتِي خَرَّتْ فِي الْمَاءِ
Artinya, “Bersuci tidak disyariatkan kecuali untuk menambah bersih dan baiknya anggota badan seorang hamba, baik secara lahir maupun batin. Sedangkan air yang sudah bercampur dengan kesalahan-kesalahan di dalamnya, tidak bisa menambah kecuali semakin kotor, karena mengikuti campuran kotoran-kotoran yang di dalam air.” (Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra As-Sya’raniyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2005], juz I, halaman 130).
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan :
كان اصحاب النبي رضي الله تَعَالَى عَنْهُم مَعَ شدَّة اعتنائهم بِالدّينِ مَا كَانُوا يجمعونه ليتوضؤوا بِهِ ثَانِيًا وَلَو كَانَ ذَلِك سائغاً لفعلوه
“Karena para sahabat Nabi ; bersamaan dengan sikap mereka yang sangat menjaga ajaran agama ternyata mereka tidak mengumpulkan air musta’mal tersebut untuk wudhu yang ke dua. Seandainya hal itu boleh pasti mereka melakukannya …”
Di dalam kitab Al-Iqna’ Fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ juga disebutkan :
أما دَلِيل إِنَّه غير مطهر لغيره فَلِأَن السّلف الصَّالح كَانُوا مَعَ قلَّة مِيَاههمْ لم يجمعوا الْمُسْتَعْمل للاستعمال ثَانِيًا بل انتقلوا إِلَى التَّيَمُّم
“Adapun dalil bahwa air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah karena para salafus shalih mereka tidak mengumpulkan air musta’mal untuk bersuci yang ke dua di saat persediaan air sediki. Akan tetapi ketika tidak ada air mereka tayamum …”
Maksudnya para sahabat Nabi Muhammad pasti memahami bahwa dalam menggunakan air tidak boleh boros. Akan tetapi mereka membuang begitu saja air musta’mal. Hal ini diketahui oleh Nabi dan tidak ada pengingkaran dari Nabi. Ini membuktikan bahwa air musta’mal tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci.