FOTO PREWEDDING PEMBAWA BENCANA, Oleh KH. Luthfi Bashori
1. Rata-rata foto prewedding itu dilakukan oleh kedua calon mempelai, jauh hari sebelum melaksanakan aqad nikah, padahal saling berdekatan dan bersentuhan antara kedua calon mempelai itu hukumnya masih haram. Api cinta di saat seperti itu rawan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka.
2. Foto prewedding versi Bromo, yang ini justru menyebabkan luasnya api yang membara dan membakar hutan-hutan di sekitar gunung Bromo hingga menjadi gersang kering dan kerontang.
3. ‘Api Membara’ itu ternyata terjadi pula di pulau Rempang, sekalipun tidak ada kaitannya dengan foto prewedding dan tidak ada pula kaitannya dengan bara api yang menyala, namun yang terjadi di Rempang itu adalah timbulnya ‘bara api cinta’ terhadap tanah kelahiran warga pribumi melayu, dan besarnya kecintaan mereka itulah yang menyebabkan panasnya situasi dan kondisi di Rempang, saat mereka akan digusur dari tanah tumpah darahnya.
4. Semoga pemerintah akan berlaku bijak. Karena jika penguasa tetap bersikeras memaksakan kehendak untuk merelokasi warga melayu asli pulau Rempang, apalagi jika tujuannya hanya demi kepentingan pendatang asing dan aseng, sebagaimana isu yang selama ini berkembang luas di tengah masyarakat, dikhawatirkan ke depan banyak warga melayu Batam yang akan melakukan foto prewedding di pulau Rempang, karena rindu tempat kelahirannya, saat mereka akan melaksanakan aqad nikah.