TEPAT DAN TEGAS, PBNU Mengevaluasi Ketua Terpilih KONFERCAB NU Wonogiri Karena Terafiliasi Dengan PWI LS

Surat dengan nomor 6/PC.01/A.I.02.03/330/01/2025 tentang hasil konferensi cabang NU ke7 ketua PCNU terpilih secara aklamasi H. Mubarok di anulir oleh PBNU.

bukan SK yang datang, melainkan dengan nomor surat 4064/PB.01/A.I.01.45/99/06/2025 Tertanggal 22 Juni 2024 PBNU membalas surat itu dengan mengevaluasi hasil konfercab. Bukan tanpa alasan PBNU mengevaluasi hasil konfercab itu dikarenakan tidak memenuhi nya ketentuan Pasal 51 ayat ( 1 ) huruf e dan Pasal 71 ADRT NU serta Pasal 4 huruf C peraturan perkumpulan NU no 3 2025 tentang syarat menjadi fungsionaris pengurus NU.

Diketahui sebelumnya H. Mubarak merupakan Ketua PWI LS ( Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilah ) Jawa Tengah dan merupakan Salah Satu Pengurus Pusat PWI LS. Dan PWI LS sendiri adalah kelompok yang membatalkan nasab Habaib, bahkan H. Mubarok pernah viral dirinya pernah melarang umat ( Shohibul hajat ) untuk tidak mengundang Habaib ceramah lagi.

Jika Melihat bunyi Pasal 51 ayat 1 huruf e ADRT NU, sudah sangat tepat PBNU mengevaluasi hasil konfercab NU Wonogiri yang terpilih secara aklamasi tersebut, jangan sampai didepan ada tindakan/sikap dari kader/pengurus PWI LS yang merugikan nama baik NU.

Bunyi Pasal 51 ayat 1 ADRT NU

PASAL 51

Jabatan Pengurus harian NU tidak dapat dirangkap dengan :

a. Jabatan Pengurus harian pada semua tingkat kepengurusan NU

b. Jabatan Pengurus harian Lembaga dan Banom

c. Jabatan Pengurus harian partai politik

d. Jabatan Pengurus harian perkumpulan yang berafiliasi kepada parpol, dan atau

e. Jabatan Pengurus harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *