HUKUM MERUSAK & MEMBONGKAR KUBURAN

✍️ KH. Luthfi Bashori

Hukum merusak dan membongkar kuburan itu menurut Islam adalah haram, karena termasuk merusak kehormatan mayit. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Larangan merusak kuburan ini juga telah diatur dalam undang-undang hukum positif negara. Sebagaimana tertera pada pasal 179 KUHP mengenai pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kuburan:

1. Pengaturan tindak pidana menodai dan/atau merusak kubur dalam Pasal 179 KUHP yaitu pasal ini mengatur dua macam perbuatan yang dilarang yakni perbuatan menodai kubur (liang lahat, makam) dan perbuatan merusak tanda peringatan di tempat kuburan.

2. Pengenaan pidana terhadap tindakan menodai dan/atau merusak kubur berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan merupakan pidana yang jauh lebih ringan dibandingkan perusakan barang pada umumnya dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan isi pasal 179, berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Ancaman pidana terhadap pembongkaran/perusakan makam di samping sebagai bentuk perlindungan hukum negara terhadap nilai-nilai sosial dan agama serta penghormatan kepada tempat-tempat yang dihormati/dihargai masyarakat, juga diharapkan dapat menjadi upaya preventif agar masyarakat tidak melakukannya dan memiliki efek jera bagi para pelakunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *