Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Periode 2025-2030 yang menyatukan dua kubu, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
“Hari ini (Senin 6/10) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal, dan Fauzan menjadi Bendahara Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (06/10/2025) dilansir dari ANTARA.
Menurut Supratman, total terdapat enam orang yang didaftarkan sebagai pengurus dalam SK Menkum mengenai kepengurusan PPP.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” kata dia.
Menkum berharap kepengurusan PPP yang baru tersebut dapat melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dengan sesegera mungkin.
Supratman juga menegaskan, terjadinya rekonsiliasi dua kubu PPP murni dari internal partai tersebut, dan tanpa andil Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada (andil Presiden, red.). Ini inisiatif dari teman-teman semua di internal PPP,” ujar Supratman.
Mengenai terjadinya kesepatan islah antara dua kubu, Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubu dirinya dengan kubu Agus Suparmanto.
“Saya tadi sampaikan kepada Menteri Hukum bahwa dua hari yang lalu saya telah mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh orang-orang baik, yaitu untuk pertemuan antara Taj Yasin, Agus, dan saya,” ujar Mardiono.
Berikut susunan pimpinan PPP sebagaimana diungkapkan Menkum Supratman, Senin (06/10/2025):
Ketua Umum: M. Mardiono
Wakil Ketua Umum: Agus Suparmanto
Sekretaris Jenderal: Taj Yasin Maimoen (Gus Yassin)
Bendahara Umum: Imam Fauzan Amir Uskara.
Sebagai informasi, dalam SK Menkum sebelum terjadinya islah, jabatan sekjen diberikan kepada Imam Fauzan Amir Uskara, dan posisi waketum diisi oleh Epyardi Asda, Ermalena, dan Rusli Effendi. []
Sumber : suaraislam