Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi ketat setelah pencabutan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II – Tropical Coastline di Tangerang, Banten, dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, pencabutan status PSN itu perlu diikuti dengan langkah pengawasan agar tidak ada pihak yang tetap melakukan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
“Pascastatusnya dalam daftar PSN dicabut Presiden, kami menemukan adanya selisih luas kawasan mangrove yang cukup signifikan. Berdasarkan data lapangan, hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa sekitar 12.270 hektare. Artinya, ada sekitar 400 hektare lahan yang berubah fungsi,” kata Amirsyah dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, dugaan perubahan fungsi lahan tersebut terjadi akibat aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang, meski status proyek sudah tidak lagi termasuk PSN.
“Di satu sisi, kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mencabut status PSN ini. Namun di sisi lain, kami mendorong adanya monitoring dan evaluasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pengurukan atau kegiatan pembangunan di luar ketentuan,” ujarnya.
Amirsyah mengatakan, MUI juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan relawan lapangan yang terus memantau perkembangan di kawasan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga hak-hak lingkungan dan masyarakat setempat.
Pernyataan Amirsyah tersebut sejalan dengan hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI yang secara resmi menyatakan sikap mendukung langkah pemerintah mencabut PIK II dari daftar PSN.
MUI dalam butir pernyataannya menilai kebijakan pencabutan itu sudah tepat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025 yang menetapkan penghapusan kawasan PIK II Tropical Coastline dari daftar Proyek Strategis Nasional.
Pernyataan Mukernas MUI itu juga menyebut karena status PSN sudah dicabut, maka tanah dan rumah yang sebelumnya telah dibebaskan secara tidak adil maka perlu dikembalikan kepada pemiliknya, dan Pemerintah melalui kementerian terkait perlu memproses hal itu agar hak-hak sosial warga dipulihkan.
MUI dalam hal ini mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Pemulihan kawasan hutan mangrove itu penting untuk menjaga keseimbangan alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Amirsyah. []
sumber: ANTARA







