Saya ingin ikut sumbangsih pemahaman bagi warga Aswaja, jangan takut dituduh BID’AH oleh Wahhabi, karena kita punya dalil yang kuat untuk amalan kita sehari-hari. Berikut salah satu artikel saya yang ada dalam buku: “DIALOG SUNNI vs WAHHABI”
KULLU BID’ATIN DHALALAH
KH. Luthfi Bashori
Pada firman Allah yang berbunyi:
وجعلنا من الماء كل شيء حي
Waja‘alna minal maa-i KULLA syai-in hayyin
Terdapat kata KULLA yang harus diterjemahkan dengan arti: SEBAGIAN bukan SEMUA.
Sehingga ayat itu berarti: “Kami ciptakan dari air sperma, SEBAGIAN makhluk hidup.”
Kenyataannya, tidak semua makhluk hidup itu diciptakan dari air sperma. Tumbuhan, Malaikat, dan jin Iblis tidak diciptakan dari air sperma. Allah berfirman dalam Alquran tentang penciptaan jin Iblis yang berbunyi:
خلقتني من نار
Khalaqtani min naarin.
(Engkau (Allah) telah menciptakan aku (Iblis) dari api)
Jadi, ternyata lafadl KULLU, tidak dapat diterjemahkan secara mutlak dengan arti: SETIAP/SEMUA, sebagaimana umumnya jika merujuk ke dalam kamus bahasa Arab – Indonesia, karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Demikian juga dengan arti hadits Nabi SAW:
فان كل بدعة ضلااة
Fa inna KULLA BID’ATIN dhalalah.
Hadits ini harus diartikan: “Sesungguhnya SEBAGIAN dari BID’AH itu adalah sesat.”
Kulla di dalam Hadits ini, tidak dapat diartikan SETIAP/SEMUA BID’AH itu sesat. Karena Hadits ini muqayyad atau terikat dengan sabda Nabi SAW yang lain:
من سن في الاسلام سنة حسنة فله أجرها واجر من عمل بها
Man sanna fil Islami sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man ‘amila biha.
(Barangsiapa memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya. HR. Muslim).
Jadi jelas, ada perbuatan baru yang diciptakan oleh orang-orang di zaman sekarang, tetapi dianggap sebagai kebaikan oleh Nabi SAW, dan dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta amalan baru tersebut tidak dikategorikan sebagai BID’AH DHALALAH (sesat).
Salah satu contoh man sanna sunnatan hasanatan (menciptakan perbuatan baik) adalah saat Hajjaj bin Yusuf memprakarsai pengharakatan pada mushaf Al-Qur’an, serta pembagiannya pada juz, ruku’, maqra, dll yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi seluruh umat Islam.
Untuk lebih jelasnya, maka bid’ah itu dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1. Ada pemahaman bahwa Hadits KULLU BID’ATIN DHALALAH diartikan dengan: SEBAGIAN BID’AH adalah SESAT, yang contohnya:
1. Adanya sebagian masyarakat yang secara kontinyu bermain remi atau domino setelah pulang dari musalla.
2. Adanya kalangan umat Islam yang menghadiri undangan Natalan.
3. Adanya beberapa sekelompok muslim yang memusuhi sesama muslim lainnya, hanya karena berbeda pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah furu’iyyah (masalah fiqih ibadah dan mu’amalah), padahal sama-sama mempunyai pegangan dalil Al-Qur’an & Hadits, yang motifnya hanya karena merasa paling benar sendiri. Perilaku semacam ini dapat diidentifikasi sebagai BID’AH DHALALAH (sesat)
2. Terdapat pemahaman yang mengatakan, bahwa ada amalan-amalan yang termasuk ciptaan baru di dalam Islam, namun sifat amalan tersebut sangat baik dan bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam yang sharih, dan disebut SANNA (menciptakan perbuatan baik) oleh Nabi SAW sendiri, maka hukumnya BOLEH/HALAL.
Contohnya: Adanya sekelompok orang yang mengadakan shalat malam (Tahajjud) secara berjamaah setelah shalat Tarawih, yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan di Masjidil Haram Makkah dan di Masjid Nabawi Madinah, seperti yang dilakukan oleh tokoh-tokoh beraliran Wahhabi Arab Saudi semisal Syeikh Abdul Aziz Bin Baz dan Syeikh Sudais Imam masjidil Haram, dll.
Perilaku ini juga tergolong amalan BID’AH karena tidak pernah dilakukan atau diperintahkan oleh Nabi SAW., tetapi dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH atau bid’ah yang baik.
Melaksanakan shalat sunnah malam hari dengan berjamaah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan, adalah masalah ijtihadiyah yang tidak didapati tuntunannya secara langsung dari Nabi SAW maupun dari ulama salaf, tetapi kini menjadi tradisi yang baik di Arab Saudi.
Disebut BID’AH HASANAH, karena masih adanya dalil- dalil dari Al-Qur’an & Hadits yang dijadikan dasar pegangan. Sekalipun tidak didapat dalil naqli atau contoh amaliyah secara langsung/sharih atau tekstual dari Nabi SAW, namun masih didapati dalil secara ma’nawiyah atau kontekstual.
Antara lain adanya ayat Al-Qur’an & Hadits yang memerintahkan shalat sunnah malam (Tahajjud), dan adanya perintah menghidupkan malam di bulan Ramadhan.
Jadi, mengkhususkan shalat sunnah malam (Tahajjud) di bulan Ramadhan, setelah shalat Tarawih dengan berjamaah di masjid sebulan suntuk, adalah jelas-jelas perbuatan BID’AH yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW dan ulama salaf, tapi sekalipun demikian, hal itu masih dapat dikatagorikan sebagai perilaku BIDAH HASANAH.
Demikian juga pembacaan Tahlil atau kirim doa untuk mayit, melaksanakan perayaan Maulid Nabi SAW, mengadakan Isighatsah, dan lain lain.
Semua perbuatan ini termasuk BID’AH HASANAH. Amalan-amalan ini memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, dan tidak ada dalilnya secara tekstual. Namun, semua perbuatan ini ada dasarnya dan dapat dirunut dalil-dalil Alquran & Haditsnya secara kontekstual atau ma’nawjyah.
Contoh mudah, tentang pembacaan Tahlil (tahlilan, dalam istilah masyarakat). Isi kegiatan tahlilan adalah membaca surat Yasiin, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Al-Naas. Pembacaan surat-surat ini jelas-jelas adalah perintah Al-Qur’an- Hadits. Dalam kegiatan Tahlilan juga membaca kalimat Lailaha illallah, Subhanallah, Astaghfirullah, membaca shalawat kepada Nabi SAW yang jelas-jelas perintah Al-Quran & Hadits.
Ada juga pembacaan doa yang disabdakan oleh Nabi SAW.: Adduaa-u mukhkhul ‘ibadah. Artinya: “Doa itu adalah intisari ibadah”. Yang jelas, bahwa menghadiri majelis ta`lim atau majlis dzikir serta memberi jamuan kepada para tamu, adalah perintah syariat yang terdapat di dalam Al-Qur’an & Hadits.
Hanya saja, mengemas amalan-amalan tersebut dalam satu rangkaian kegiatan acara Tahlilan di rumah-rumah penduduk adalah BID’AH, tetapi termasuk bid’ah yang dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH.
Sama dengan shalat sunnah malam berjamaah yang dikhususkan di bulan Ramadhan, yang kini meniadi kebiasaan tokoh- tokoh Wahhabi Arab Saudi.
Nabi SAW dan para ulama salaf juga tidak pernah berdakwah lewat pemancar radio, Youtube, dunia medsos atau menerbitkan majalah dan bulletin.
Bahkan pada saat awal Islam berkembang, Nabi SAW pernah melarang penulisan apapun yang bersumber dari diri beliau SAW selain penulisan Al-Qur’an.
Sebagaimana di dalam sabda beliau SAW: La taktub ‘anni ghairal Quran, wa man yaktub ‘anni ghairal Quran famhuhu.
Artinya: “Jangan kalian menulis dariku selain Al-Qur’an. Barangsiapa menulis dariku selain Al-Qur’an maka hapuslah.
Namun, pada akhir perkembangan Islam, Nabi SAW. menghapus larangan tersebut dengan Hadits: Uktub li abi syah.
Artinya: “Tuliskanlah hadits untuk Abu Syah”.
Meskipun sudah ada perintah Nabi SAW untuk menuliskan Hadits, para shahabat dan ulama salaf tetap memberi batasan-batasan yang sangat ketat dan syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh para muhadditsin.
Fenomena di atas sangat berbeda dengan penerbitan majalah atau bulletin di jaman sekarang.
Dalam penulisan artikel untuk majalah atau bulletin, sang penulis hanyalah mencetuskan pemahaman dan pemikirannya, tanpa ada syarat- syarat yang mengikat, selain masalah susunan bahasa.
Jika tulisan sudah memenuhi standar jurnalistik, maka artikel akan dimuat di media, sekalipun isi kandungannya jauh dari standar kebenaran syariat.
Dalam penulisan artikel misalnya, tidak ada syarat tsiqah (terpercaya) pada diri si penulis, sebagaimana yang disyaratkan dalam periwayatan dan penulisan Hadits Nabi SAW.
Jadi, sangat berbeda dengan penulisan Hadits yang masalah ketsiqahan menjadi syarat utama untuk diterima atau tidaknya Hadits yang diriwayatkannya.
Namun artikel majalah atau bulletin dan yang semacamnya, jika berisi nilai-nilai kebaikan yang sejalan dengan syariat, dapat dikatagorikan sebagal BID’AH HASANAH, karena berdakwah lewat media kekinian tetap banyak manfaat bagi umat, maka dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, selagi tidak keluar dari rel-rel syariat yang benar.







