TIGA MACAM BID’AH MENURUT SYAIKH ZARUQ

(Ayoo mengaji, biar tambah pintar !)


✍️KH. Luthfi Bashori

Dalam kitab Risalah Ahli Sunnah wal Jama’ah, KH. Hasyim Asy’ari secara khusus menukil dari perkataan Syeikh Zaruq, dengan membagi bid’ah menjadi tiga macam.

Pertama adalah bid’ah sharihah (jelas kesesatannya), yaitu perilaku keagamaan yang tidak ada dalil asli syar’i (doktrin al-Qur’an atau hadits), dan bertentangan dengan ketentuan hukum syara’ baik yang wajib, sunnah, maupun yang mubah (boleh), serta mematikan relevansi perilaku sunnah, atau bahkan bertentangan dengan perkara yang haq (benar).

Kedua adalah bid’ah idlafiyah (nisbi) yaitu bid’ah yang dinisbatkan atau disandarkan kepada suatu amalan keagamaan, sekalipun bisa diterima namun masih terjadi perselisihan pendapat, apakah perilaku tersebut termasuk sunnah atau perkara biasa yang tidak termasuk dalam kategori bid’ah.

Ketiga adalah bid’ah khilafiyah (selisih pendapat) yaitu perilaku yang berlandaskan dua dalil yang saling berselisih atau tarik menarik antara dua kubu yang berbeda pandangan, apakah perilaku tersebut dikategorikan bid’ah yang sesat atau sunnah yang baik.

KH. Hasyim Asy’ari juga menukil pendapat Syeikh Muhammad Waliyuddin as-Syabtsiri yang menerangkan hadits Nabi SAW, “Man ahdatsa hadatsan au awa muhditsan fa’alaihi la’natullah” (Barang siapa melakukan perilaku bid’ah dhalalah, atau mendatangi/menyertai pelaku bid’ah sesat, maka pasti Allah melaknatnya).

Termasuk dalam kategori bid’ah dhalalah sesuai dengan hadits ini, adalah munculnya aqidah-aqidah serta aliran-aliran sesat, termasuk juga praktek hukum fiqih atas dasar kebodohan atau pemikiran sesat yang bertentangan dengan ajaran syariat Islam.

Sedangkan masalah-masalah fiqih yang sifatnya ijtihadiyah, sekalipun tidak terdapat dalil-dalil konkret secara langsung selain dhannul mujtahid (dugaan kuat seorang mujtahid) tidak termasuk bid’ah dhalalah, sebagai misal adalah pembukuan mushaf al-Qur’an, pendirian madzhab-madzhab, pencetusan ilmu-ilmu dasar seperti nahwu dan hisab (berhitung).

Karena itu, Syeikh Ibnu Abdis Salam membagi al-hawadits (bid’ah) itu menjadi lima macam. Beliau mengatakan Bid’ah adalah perilaku keagamaan yang tidak pernah dilakukan di masa hidup Rasulullah SAW.

Pertama hukumnya wajib, seperti belajar ilmu nahwu, gharaib (kata-kata asing) dari al-Qur’an dan hadits, sebagai kewajiban bagi mereka yang ingin mendalami ajaran syariat.

Kedua hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah (yang beranggapan bahwa setiap makhluk itu menciptakan perbuatannya sendiri), Jabariyah (yang menisbatkan semua perbuatan makhluk yang baik dan yang buruk kepada ketentuan Allah, semisal, “Saya mencuri karena sudah ditakdirkan oleh Allah menjadi seorang pencuri, jadi saya tidak bersalah”), Mujassimah (yang beranggapan bahwa Allah memiliki mata, tangan, raga, cara berjalan, dan lain-lain, seperti milik kita).

Ketiga hukumnya sunnah seperti pendirian pondok-pondok pesantren dan sekolah-sekolah, dan setiap kebaikan yang tidak terdapat di masa hidup Rasulullah SAW.

Keempat hukumnya makruh seperti memberi hiasan masjid dan mushaf al-Qur’an dengan gambar ornamen dan kaligrafi.

Kelima hukumnya mubah (boleh), seperti berjabat tangan seusai shalat berjamaah, memperluas pengalaman memasak dan membuat bentuk makanan dan minuman yang halal, atau pakaian, dan lain sebagainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *