Fatwa MUI : “HARAM Hukumnya Membeli Produk pro- israel Penjajah”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram mengenai produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

Membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung perlawanan terhadap Palestina. Dan ini adalah haram hukumnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

Bacaan Lainnya

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel Hukumnya Haram,” kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
Bahkan untuk saat ini, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina Hukumnya Wajib.

“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” ujarnya.

Hadir dalam konferensi pers di MUI Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina selengkapnya.

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Diantaranya yg beredar Produk produk israel dan antek-anteknya adalah sbb :

Fastfood :
McDonalds, Kfc, Pizza hut, Burger king, Starbucks, Subway

Sabun/sampo/detergen/pasta gigi :
Rinso, Molto, Pepsodent, Close up, Sensodyne, Oral-b, Pantene,Sunsilk, Lifeboy,Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate,Listerine , Head& shoulder

Coklat /ciki/ cemilan (snack):
Kitkat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms, Cornflakes

Teh :
Sariwangi, Lipton, Nestea

Penyedap :
Royco, Knoor, Maggi

Minuman :
Aqua, Vit, Coca cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, Tang

Susu / keju / sereal :
Dancow, Koko krunch, Nestle, Nesquick, Kraft, Kellog’s

Kecantikan :
Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The body shop, Loreal, Victorias secret, Clean & clear, Maybeline, Estelauder, Revlon

Brand pakaian/sepatu :
Puma, Nike, Adidas, Calvin klein, Levis, Chanel, Gucci, H&m GAP, Marks & spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgioarmani, AIA

II
Convers All star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion, Reebook

Deodoran :
Rexona & Dove

Pengharum :
Glade

Tontonan : Disney
Pictures, National geogrhapic, 20 Fox, CNN

Mal / supermarket :
Carefour & 7eleven

Kesehatan :
Vicks & Scott

Pembalut :
Pampers & Kotex

Saus /kecap :
Heinz, Bango, Abc

Skm:
Carnation

Brand :
Danone, Unilever, Nokia, Mottorola, Ford, Chevrolet

Sumber : mui.or.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *