Kritik Atas Pandangan Ekstrim Hizbut Tahrir Terkait Konsep Khilafah

RESUME BUKU KARYA ILMIAH
“MEMBONGKAR PENYIMPANGAN HIZBUT TAHRIR”
KARANGAN KH. NAJIH MAIMUN

Bacaan Lainnya

Kritik Atas Pandangan Ekstrim Hizbut Tahrir Terkait Konsep Khilafah

Dalam literatur utama Hizbut Tahrir, pendiri gerakan ini, Taqiyyuddin al-Nabhani, mengemukakan argumen yang sangat keras mengenai kewajiban mendirikan sistem pemerintahan tunggal atau Khilafah. Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid 3 halaman 19, ia menulis:

وَالْقُعُوْدُ عَنْ إِقَامَةِ خَلِيْفَةٍ لِلْمُسْلِمِيْنَ مَعْصِيَةٌ مِنْ أَكْبَرِ الْمَعَاصِيْ، لأَنَّهَا قُعُوْدٌ عَنِ الْقِيَامِ بِفَرْضٍ مِنْ أَهَمِّ فُرُوْضِ اْلإِسْلاَمِ، بَلْ يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ وُجُوْدُ اْلإِسْلاَمِ فِيْ مُعْتَرَكِ الْحَيَاةِ.

“Berpangku tangan dari usaha mendirikan seorang khalifah bagi kaum Muslimin adalah termasuk perbuatan dosa yang paling besar, karena hal tersebut berarti berpangku tangan dari melaksanakan di antara kewajiban Islam yang paling penting, dan bahkan wujudnya Islam dalam kancah kehidupan tergantung pada adanya khalifah.”

Pernyataan ini mencerminkan sikap yang sangat kaku dan berlebihan (ghuluw) dalam merespons realitas politik kontemporer. Menganggap tiadanya institusi Khilafah sebagai hilangnya eksistensi Islam dalam kehidupan adalah sebuah kesimpulan yang fatal. Sikap ekstrim semacam ini sering kali menutup ruang diskusi dan mengabaikan nilai-nilai substansial agama lainnya. Rasulullah SAW sendiri telah memberikan peringatan keras melalui hadits dari Ibnu Abbas:

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ.

“Jauhilah sikap ekstrim (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya yang mencelakakan orang-orang sebelum kamu adalah sikap ekstrim dalam agama.” (HR. Ahmad & an-Nasa’i).

Secara historis dan normatif, tegaknya kepemimpinan umat memang dipandang sebagai simbol persatuan. Namun, para ulama otoritatif tidak meletakkannya sebagai rukun iman atau syarat mutlak eksistensi keislaman seseorang. Kewajiban tersebut bersifat kondisional, yakni bergantung pada kemampuan umat. Al-Imam al-Haramain al-Juwaini dalam kitab Ghiyatsul Umam menegaskan:
فَنَصْبُ اْلإِمَامِ عِنْدَ اْلإِمْكَانِ وَاجِبٌ.
“Mengangkat seorang imam adalah wajib ketika terdapat kemampuan (imkan) untuk melakukannya.”
Dalam kaidah fiqh, kewajiban akan gugur jika terdapat ketidakmampuan (al-masyaqqah tajlibut taisir).

Sayangnya, Hizbut Tahrir cenderung memaksakan narasi dosa kolektif kepada seluruh umat Islam di dunia. Dengan mengklaim bahwa Islam “telah tiada” tanpa Khalifah, mereka secara implisit menafikan keabsahan ibadah, syariat, dan keimanan jutaan Muslim yang saat ini ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *