KH. Luthfi Bashori
Tatkala Syaikh Yusuf Alqardhawi dalam kitabnya, beliau menukil pendapat para ulama Salaf Aswaja yang mu’tabar, maka nukilan pendapat tersebut bisa diambil sebagai rujukan dalil, jika nama ulama Salaf yang mu’tabar itu disebut secara eksplisit.
Namun untuk pendapat pribadi Syaikh Yusuf Alqardhawi, maka oleh kalangan pesantren Salafiyah NU tidak dikategorikan sebagai pendapat mu’tabar, hingga tidak dijadikan sebagai rujukan dalam berdalil.
Sedangkan kajian pesantren Salafiyah NU itu sejak jaman dahulu, selalu merujuk kepada pendapat para ulama Salaf Aswaja yang mu’tabar.
Contoh kasus, zakat profesi sebagai pendapat pribadi Syaikh Yusuf Alqardhawi, yang tidak termaktub dalam kitab ulama Salaf Aswaja, maka tidak dibahas di pesantren Salafiyah NU.
Belum lagi realita yang terjadi, pada umumnya para ustadz yang membahas dan mengajarkan tentang zakat profesi kepada masyarakat itu, tidak seragam atau berbeda-beda cara penerapannya.
Ada ustadz yang mengajarkan, bahwa setiap bulan sekali setelah gajian maka para pegawai wajib membayar zakat profesi 2,5%.
Namun praktek ini menjadi musykil karena dalam kajian kitab ulama Salaf dianggap belum mencukupi salah satu standar syarat wajibnya zakat harta simpanan / emas yaitu harus mencapai Haul (1 tahun).
Belum lagi nominal gaji para pegawai juga bervariasi, dan ini termasuk yang musykil, karena tidak semua gaji para pegawai itu sudah mencukupi hitungan Nishab harta simpanan, yaitu setara dengan harga emas 85 gram.
Ada lagi ustadz yang berpendapat bahwa zakat profesi itu dikeluarkan setahun sekali (demi mengikuti standar Haul), sekaligus diterapkan syarat Nishabnya yaitu seharga emas 85 gram.
Namun polah ini sama saja dengan menerapkan kewajiban zakat pada harta simpanan, yang disetarakan dengan menyimpan emas senilai 85 gram ke atas. Jadi bukan membahas zakat profesi.
Jadi, jika dalam satu tahun, ternyata sisa dari gaji profesi itu tidak sampai senilai emas 85 gram, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, menurut pemaparan ini.
Sebagian ustadz lagi, ada yang memberi keterangan di tengah-tengah, yaitu ia lebih menganjurkan (bukan mewajibkan) untuk BERSEDEKAH SUNNAH, di saat para pegawai itu mendapatkan gaji bulanan, terutama yang gajinya cukup besar, demi kemashlahatan umat.
Sebagai penutup, bahwa kitab karya tulis Syaikh Yusuf Alqardhawi itu tidak dijadikan sebagai kitab kajian oleh pesantren Salafiyah NU secara resmi, namun terkadang tersedia di perpustakaan milik pesantren bersama kitab-kitab ulama kontemporer lainnya, untuk menambah wawasan para santri secara umum.
Wallahu a’lam.




