KH. Luthfi Bashori
Mendekati hari Qiamat, musimnya para biduanita diundang untuk bernyanyi dan berjoget di majelisnya para lelaki, atau majelis campuran antara lelaki dan wanita.
Hal ini terjadi bukan sekedar di kalangan masyarakat awam saja, namun sudah banyak juga tokoh-tokoh Islam dari kalangan para lelaki yang membuat acara semacam majelis, entah itu di masjid, pesantren, atau di lapangan terbuka, namun para pengisi panggungnya melibatkan sejumlah para wanita.
Lantas bagaimana Rasulullah SAW menyoroti hal itu, Beliau SAW bersabda : “Tiada seorang lelaki muslim pun yang melihat seorang wanita pada pandangan pertamanya, lalu ia menundukkan pandangan matanya kecuali Allah menciptakan suatu amal ibadah baginya, yang kemanisannya dapat ia rasakan di dalam kalbunya.” (HR. Imam Ahmad).
Coba diperhatikan lafadz “Awwala Ramqatin” (pada pandangan yang pertama) tanpa disengaja. Dapat disimpulkan dari hadits ini bahwa melihat seorang wanita lain dalam pandangan yang tidak disengaja, lalu merundukkan pandangan mata darinya merupakan hal yang tidak apa-apa, bahkan Allah mencatatkan baginya pahala ibadah yang kenikmatannya dapat ia rasakan dalam lubuk hatinya. Hal itu diperolehnya berkat usahanya dalam melawan hawa nafsu yang membujuknya agar terus memandang wanita tersebut.
Lantas bagaimana dengan “Pandangan Kedua” dan seterusnya yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan menghibur diri atau cuci mata. Apalagi yang dilihat itu adalah para biduanita yang sedang menyanyi dan berjoget erotis di atas panggung dengan diiringi orkes musik ?
Hukumnya pasti Haram (berdosa), berdasarkan hadits lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Sy. Ali bin Abi Thalib, “(Hai Ali), Janganlah engkau susulkan pandangan pertama dengan pandangan kedua, karena pandangan pertama itu bagimu (dimaafkan), sedangkan pandangan kedua itu tidak bagimu (artinya tidak boleh, atau haram) !” (HR. Tirmidzi no. 2701).
Imam An-Nawawi menegaskan batasan melihat lawan jenis yang bukan mahramnya:
وَيَحْرُمُ نَظَرُ بَالِغٍ إِلَى عَوْرَةِ أَجْنَبِيَّةٍ، وَكَذَا وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ، وَكَذَا عِنْدَ الْأَمْنِ عَلَى الصَّحِيحِ
“Dan haram hukumnya bagi laki-laki baligh melihat aurat wanita asing (non-mahram), demikian pula (haram) melihat wajah dan kedua telapak tangannya ketika dikhawatirkan terjadi fitnah (membangkitkan nafsu syahwat), begitu pula (tetap haram) ketika aman dari fitnah menurut pendapat yang sahih.” (Kitab: Annajmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj, bab Nikah).
Menurut Rasulullah SAW sendiri beliau bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
(1). Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.
(2). Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim).
Jadi apapun alasannya, mengundang para biduanita untuk bernyanyi dan berdansa joget di atas panggung hiburan, yang ditonton oleh ribuan mata para lelaki, maka hukumnya adalah haram dan berdosa kepada Allah SWT.
DOSA MATA LELAKI MENONTON WANITA BERJOGET


