Kasus dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang yang melibatkan oknum anggota kepolisian mengguncang Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggerebekan ini menuai sorotan tajam lantaran diwarnai tindakan pendobrakan, penodongan senjata, hingga penyitaan barang-barang tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang berlokasi di Dusun Laban Wetan, RT.03/RW.01, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang merinci kronologi penggerebekan oleh aparat kepolisian pada Rabu, 29 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian: Pendobrakan dan Interogasi Dini Hari
Berdasarkan keterangan pengurus pondok, insiden bermula pada pukul 03.20 WIB ketika personel Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mendatangi lokasi saat para santriwati masih tertidur.
* Pendobrakan Pintu dan Intimidasi: Karena pintu gerbang/pondok tidak langsung dibukakan, aparat mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan belum mengenakan jilbab sempat bersembunyi di kamar ustadzah, namun pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak. Para santriwati ditarik keluar, ditodong laras panjang, dibentak, serta diintimidasi.
* Perlakuan Terhadap Santriwati: Seorang santriwati yang berada seorang diri di ruang belakang sempat disuruh tiarap, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram, dan diteriaki pertanyaan berulang kali mengenai identitas jenis kelaminnya sambil diarahkan laras panjang dan diminta memperlihatkan rambutnya dalam kondisi panik.
* Proses Interogasi Tanpa Pendampingan: Pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi tanpa didampingi oleh wali maupun kuasa hukum, serta tanpa surat panggilan resmi dari kepolisian. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk interogasi lanjutan.
* Kendala Logistik: Para santriwati sempat mengalami kelaparan dan kelelahan karena baru diberi makan pada pukul 06.00 WIB, dan makanan berikutnya baru diberikan menjelang sore hari sekitar pukul 17.00 WIB setelah kondisi tubuh mereka melemah. Menjelang Magrib, para santriwati akhirnya dipulangkan setelah wali santri mendatangi polres.
Dugaan Awal dan Hasil Pemeriksaan
Penggerebekan tersebut kabarnya dilakukan atas dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati dalam insiden pembakaran warung di Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bukti keterlibatan, sehingga seluruh ustadzah dan santriwati akhirnya dipulangkan.
Poin-Poin Penting dan Kerugian Material
Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh, S.Pd., Sekretaris Ustadzah Diyana Indah Sari, S.Pd., serta para pengasuh putri (Ustadzah Khoirunnisa Al Mukarromah, Ustadzah Juwairiyyah, dan Ustadzah Keisya Larasati) tertanggal 29 Oktober 2026 ini, pihak ma’had menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak insiden:
* Penyitaan Barang: Sejumlah barang ekstrakulikuler santri seperti busur dan anak panah serta drone turut disita.
* Penyitaan Harta Pribadi & Inventaris: Barang-barang pribadi meliputi handphone santri dan ustadzah, uang tabungan santri dan ustadzah senilai lebih dari Rp16 juta, 1 keping Emas Antam (1 gram), dirham yang disimpan di dalam brankas, serta 3 unit sepeda motor milik ustadzah disita. Total keseluruhan barang inventaris dan pribadi yang disita mencapai sekitar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanpa disertai surat penyitaan resmi.
* Dampak Psikologis Anak dan Balita: Insiden penodongan senjata di dini hari ini menyebabkan trauma mendalam, kesedihan, dan ketakutan bagi para santri, ustadzah, serta anak-anak di bawah umur dan dua balita yang ada di lokasi. Bahkan, seorang balita berusia 3 tahun dan anak ustadzah berusia 5 tahun sempat terpisah/hilang sebelum akhirnya diamankan warga dan diantar ke rumah kakeknya di daerah Semanggi.
* Penghentian Aktivitas Belajar: Seluruh aktivitas belajar mengajar di ma’had terpaksa terhenti karena seluruh santriwati dan ustadzah sempat ditangkap sebelum dipulangkan, sementara area ma’had dipasangi garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas kepada pengurus.
Tuntutan dan Kecaman Pihak Pondok Pesantren
Pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyatakan mengeras tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jateng yang dinilai bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku, khususnya terkait pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap anak di bawah umur.
Pihak ponpes menuntut agar kejadian ini mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, tidak terulang kembali, serta mendesak agar seluruh barang-barang yang dirampas tanpa surat penggeledahan dan penyitaan segera dikembalikan.
Catatan: Draf berita ini disusun murni berdasarkan poin-poin kronologi dan pernyataan resmi dari dokumen edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.







