Sebelumnya Kemenkominfo oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, pada 2 September 2024 Menerbitkan Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran, dan Para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
“Permohon penyiaran adzan Maghrib dan misa bersama Paus Fransiskus,” demikian judul hal surat tersebut.
Dengan Hal Tersebut KH. Luthfi Bashori Merespon, Dengan Menasehati Pejabat Berwenang yang Akrobatik Dengan Kebijakannya.
MUSLIM INDONESIA ITU TERBESAR DI DUNIA
Sungguh tidak layak & tidak patut Kemenag & Kominfo, menerbitkan surat edaran berisi permintaan & larangan kepada seluruh stasiun TV Nasional, agar tidak menyiarkan suara adzan Maghrib pada jam 17.00 – 19.00, pada tgl 5 September, cukup diganti dengan running texs. Ini dilakukan hanya karena ada misa yang dipimpin oleh Paus Fansiskus. Perbuatan yang tidak terpuji ini sangat menyakitkan hati umat Islam Indonesia.
TOBATLAH WAHAI PARA PENYULUT KEGADUHAN !!!
Sumber : fbluthfibashori