Apa Bidang Keahlian Putra Cak Nun Sehingga Menjadi Tenaga Ahli DPN RI?

Kementerian Pertahanan mengungkapkan keahlian yang dimiliki oleh Sabrang Mowo Damar Panuluh alias Noe Letto sehingga dilantik menjadi tenaga ahli di Dewan Pertahanan Nasional (DPN) RI.

“Intinya bidang keahlian yang bersangkutan difokuskan pada kontribusi pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis yang relevan untuk memperkaya kajian Dewan Pertahanan Nasional,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Minggu (18/09/26).

Berdasarkan catatan yang dihimpun, Sabrang atau Noe adalah sarjana Matematika dan Fisika Universitas Alberta, Kanada. Dia bergelar Bachelor of Mathematics (B.Math) dan Bachelor of Science with Honors (B. Sc.). Selain itu, pria berusia 46 tahun itu juga dikenal turut menjalankan komunitas Maiyah, forum diskusi publik rutin yang digelar di berbagai tempat.

Bacaan Lainnya

Dia juga sering tampil sebagai pembicara dengan topik beragam, seperti tema budaya, keagamaan, sosial, politik, filsafat, sains, hingga teknologi dan artificial intelligence (AI).

Di bidang seni dan budaya, dia dikenal sebagai vokalis band populer, Letto, dan juga berkegiatan bersama Kiai Kanjeng, kelompok kesenian gamelan dan musik kontemporer yang lekat dengan ayahnya, Emha Ainun Najib atau Cak Nun.

Dalam hal ini, Noe Letto bersama 11 orang lainnya dilantik sebagai tenaga ahli oleh Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Harian DPN RI, Sjafrie Sjamoeddin.

Rico menyampaikan, pengisian tenaga ahli DPN RI sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan pertahanan Indonesia.

“Dan tidak dikaitkan dengan latar belakang keluarga maupun faktor non-institusional lainnya,” tegas dia.

Dilansir dari laman resmi DPN, Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden.

DPN mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;

b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;

c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;

d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;

e. pelaksanaan administrasi DPN; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Situs resmi DPN menyebut bahwa DPN adalah “think tank” atau “wadah pemikir” pertahanan nasional yang berperan dalam memberikan rekomendasi kebijakan strategis lintas sektor.

Ketua Harian DPN adalah Menhan Sjafrie, Sekretarisnya adalah Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Deputinya adalah Birgjen TNI Ari Yulianto.

Sumber: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *