AYOO TALQIN MAYITMU, INI LOOH DALILNYA HADITS HASAN MENURUT IMAM IBNU HAJAR ALHAITSAMI, JANGAN TAKUT DITUDUH BID’AH/SYIRIK ATAU DIDHAIFKAN OLEH WAHHABI, KARENA MEREKA BUKAN ULAMA YG KREDIBEL
✍️KH. Luthfi Bashori
Mentalqini mayit termasuk masalah yang sering diperdebatkan bahkan sampai menimbulkan perseteruan, yang menjadi dasar utama dalam bab ini adalah hadits Abu Umamah secara marfu’ yang diriwayatkan oleh Thabarani dan Abdul Azizi Al-Hambali dalam kitab Asy-Syâfi, dengan sanad kepada shahabat Abu Umamah ra berkata:
“Jika aku meninggal, maka perlakukanlah aku seperti yang Rasulullah ﷺ menyuruh kami untuk melakukannya kepada orang yang telah meninggal, beliau ﷺ bersabda:”
إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ فَسَوَّيْتُمُ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلَانُ ابْنَ فُلَانَةَ فَإِنَّهُ يَسْمَعُ وَلَا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلَانُ ابْنَ فُلَانَةَ فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلَانُ ابْنَ فُلَانَةَ ابْنِ فُلَانَةَ فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشَدَنَا رَحِمَكَ اللَّهُ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ كُلُّ وَاحِدٍ بِيَدِ صَاحِبِهِ وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بِنَا مَا يُقْعِدُنَا عِنْدَ هٰذَا لَقَّنَ حُجَّتَهُ، فَيَقُولُ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ: يُنْسَبُهُ إِلَى أُمِّهِ حَوَّاءَ: يَا فُلَانَ ابْنَ حَوَّاءَ.
“Jika seorang dari saudara kalian meninggal dunia setelah kalian ratakan tanah di atas kuburnya hendaknya seorang dari kalian berdiri di kepalanya dan berkata: ‘Wahai Fulan bin Fulanah.’ Sesungguhnya ia dapat mendengar tetapi tidak bisa menjawab. Kemudian orang itu berkata lagi: ‘Wahai Fulan bin Fulanah,’ maka ia (mayit) akan duduk.
Kemudian dikatakan lagi: ‘Wahai Fulan bin Fulanah,’ maka ia akan berkata: ‘Bimbinglah aku, semoga Allah merahhmatimu,’ tetapi kalian tidak mendengar ucapannya.
Lalu hendaknya ia mengatakan: ‘Ingatlah apa yang engkau keluar dari dunia ini di atasnya, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Engkau ridha Allah sebagai Rabb-mu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu dan Al-Qur’an sebagai imammu.’
Maka sesungguhnya Munkar dan Nakir masing-masing memegang tangan temannya dan berkata: ‘Mari kita pergi, tidak perlu kita duduk di dekat orang ini karena telah diajarkan hujjahnya.’
Lalu ada seseorang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika ia tidak mengetahui nama ibunya?’
Beliau ﷺ bersabda: ‘Nisbatkanlah ia kepada ibunya Hawa: wahai Fulan bin Hawa.’”
Beliau ﷺ mengatakan:
“Ingatlah keadaan engkau keluar dari dunia ini, dengan membawa kesaksian Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, engkau telah rela Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu dan Al-Qur’an sebagai imammu, sesungguhnya Munkar dan Nakir keduanya saling memegang tangan temannya dan berkata: ‘Mari kita pergi apalagi yang akan kita perbuat bagi orang yang telah ditalqinkan jawabannya.’”
Lalu ada seorang lelaki bertanya:
“Wahai Rasulullah, jika ibunya tidak diketahui?”
Beliau ﷺ menjawab: “Boleh menisbatkannya kepada ibunya yaitu Hawa, wahai Fulan ibnu Hawa.”
Al Hafidz Ibnu Hajar Alhaitsami menyatakan dalam kitab Talkhis dengan sanad yang bagus, juga diperkuat oleh Dhiya’ dalam kitab Ahkam dan di dalam sanadnya ada Sa’id Al-Azdi perawi yang dipandang kurang baik oleh Abu Hatim.
Al-Haitsami juga berkata setelah menyebutkan hadits ini: “Di dalam sanadnya ada beberapa yang tidak aku kenal.” (Majma’ Zawaid III/45)
Dan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Abdullah merupakan perawi yang dha‘if.
Al-Atsram berkata kepada Ahmad:
“Inilah yang mereka lakukan jika mayit telah dimakamkan ada seseorang yang berdiri dan berkata: ‘Wahai Fulan bin Fulanah.’”
Beliau menjawab:
“Aku tak pernah melihat seorang pun melakukannya kecuali penduduk Syam ketika Abu Mughirah meninggal dunia, juga diriwayatkan dalam hal ini dari Abu Bakar bin Abi Maryan dan guru-guru mereka bahwa mereka juga melakukannya bahkan Ismail bin Ayyasy menaruh dalil masalah ini pada hadits Abu Umamah.
Al-Hafidz juga mendukung riwayat Abu Umamah ini dalam Talkhis dengan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Sa‘id bin Manshur dengan sanadnya dari Rasyid bin Sa‘d, Dhamrah bin Habib dan Hakim bin Umair mereka berkata:
“Jika telah diratakan tanah di atas kubur mayit dan orang-orang telah pergi, mereka suka jika diucapkan kepada mayit di kuburnya:
‘Wahai Fulan, ucapkanlah lā ilāha illallāh, asyhadu allā ilāha illallāh,’ diulang sebanyak tiga kali. Selanjutnya wahai Fulan ucapkanlah: ‘Tuhanku Allah, agamaku Islam dan Nabiku Muhammad ﷺ,’ setelah itu ia pergi.” (HR. Sa‘id dalam Sunannya)
Juga riwayat dari Utsman RA berkata:
“Dahulu jika Nabi ﷺ selesai mengubur mayit Beliau ﷺ berdiri dan berkata:”
اِسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ.
“Mintakanlah ampun bagi saudara kalian dan mintakanlah ketetapan baginya sesungguhnya saat ini ia sedang ditanyai.” (HR. Abu Dawud III/215, No. 3221).
Juga diriwayatkan dari Al-Hakim dan dikuatkan oleh Al-Bazar, ia berkata: “Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ kecuali dari sanad ini.”
Asy-Syaukani berkata tentang riwayat Rasyid, Dhamrah dan Hakim: “Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafidz dalam Talkhis tetapi ia tidak berkomentar apa pun.” (Nailul Authar IV/126).
Menurut Sayyid Muhammad bin Alwi Almaliki:
“Syaikh Dhafar Al-Utsmani telah mengomentari dalam kitab Al-Qawa‘id tentang riwayat hadits tambahan yang tidak dikomentari oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Fath. Beliau menjelaskan dalam muqaddimah kitab Hadyus Sari bahwa haditsnya shahih atau hasan menurut Ibnu Hajar, kemudian beliau menambahkan keterangannya:
‘Adapun Ibnu Hajar tidak berkomentar tentang hadits itu dalam Talkhis, hal ini menunjukkan hadits ini shahih atau hasan.’
Sesungguhnya kemungkinan Asy-Syaukani rahimahullah berpedoman dengan diamnya Ibnu Hajar dalam kitab Talkhis sama seperti yang Ibnu Hajar diamkan dalam kitab Al-Fath, hal ini nampak jika kita merujuk kembali ke Nailul Authar.”
MAYORITAS ULAMA MENGHUKUMI:
Hadits Shahih
✅ Wajib dipakai dalam aqidah & hukum fikih.
Hadits Hasan
✅ Wajib dipakai dalam aqidah & hukum fikih.
Hadits Dha‘if
✅ Hanya boleh dipakai dalam fadhailul a’mal (amalan sunnah).







