BAHAYA TOLERANSI AGAMA KEBABLAS
Tanya Jawab Bersama KH Luthfi Bashori
[26/5, 07.46] Azakif:
Afwan mau menanyakan bagaimana hukumnya kalau melaksanakan acara Wisuda Khatmil Qur’an di Banjar (Aula pertemuan milik orang Hindu)?🙏🏻🙏🏻🙏🏻
[26/5, 08.46] Luthfi Bashori:
Sangat tidak direkomendasi.
Masih mending di hotel umum ato gedung umum.
[26/5, 08.56] Azakif:
Ya Allah kalau sudah terlanjur bagaimana🙏🏻
[26/5, 13.17] Luthfi Bashori:
Ya wajib bertobat, mohon ampun kepada Allah. Karena akan menumbuh kembangkan aliran liberalisme di negeri ini.
Gegara umat Islam berani pinjam/sewa gedung non muslim, akibatnya menjamur liberalisme seperti dalam video di link di bawah ini, maka siapapun yg terlibat persatuan muslim – non muslim dalam nilai² ibadah, akan mendapatkan kiriman dosa seperti ini: “Rumah Allah digunakan menyembah tuhan selain Allah.”
[26/5, 15.22] Azakif:
Mohon maaf, kira² bagaimana cara untuk menyampaikan permasalahan seperti ini kepada masyarakat
🙏🏻🙏🏻🙏🏻
[26/5, 17.31] Luthfi Bashori:
Klo cara saya menyampaikan ya disesuaikan dg aturan fikih, seperti mengatakan: “Orang Islam junub saja HARAM DUDUK di dalam Masjid, bagaimana dg orang kafir yg junub berkali² dan nggak pernah mandi besar.”
Belum lagi urusan agama itu:
Lakum diinukum waliya diin.
(Bagimu agamamu dan bagiku aganaku)
Nggak boleh dicampuraduk amalan antar pemeluk agama² yg ada.
Sifat masjid yang berstatus waqaf juga bisa untuk menyadarkan masyarakat, misalnya ada orang yg waqaf tanah dg menyebut, “Saya mewaqafkan tanah ini khusus untuk pendirian masjid tempat menyembah Allah, bukan tempat peristirahatan umum.”
Maka untuk selamanya, tidak boleh masjid tersebut dipergunakan selain untuk beribadah kepada Allah.
👇👇👇
https://youtu.be/lg79w5FDDDA?si=XEc_Co-tfgMxH1gx