✍️ Maimun Abdul Ghofur
Tiga poin menjadi hasil rekomendasi Bahtsul Masail nasab di PP Al Fattah Tegalgandu, Wanasari Brebes :
- Penetapan nasab bisa berdasarkan salah satu dari 5 cara : syuhroh wal istifadhoh (popularitas), catatan ahli nasab, saksi, pengakuan qobilah dan pengakuan seorang lelaki yang memiliki kredibilitas.
- Menganggap Ba’alawi sebagai keturunan Nabi adalah sah (artinya bukan sebuah perbuatan kriminal secara agama maupun negara).
- Test DNA bisa dijadikan acuan dalam penetapan nasab dengan 3 ketentuan ; 1. Bukan untuk nasab jauh, 2. Untuk orang yang majhulunnasab, 3. Apabila tidak ditemukan 1 dari 5 cara yang disepakati dalam poin pertama.
Catatan :
- Kecuali munas PBNU, hasil bahtsul masail di tingkatan PWNU, PCNU dan MWCNU hanyalah bersifat rekomendasi.
- Tidak boleh memaksakan orang yang tidak sependapat untuk meyakini sesuatu yang bersifat mukhtalaf dengan bentuk apapun; termasuk menghina, mengkafirkan atau membubarkan pengajian. Karena keyakinan dan hak bicara adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.
*Foto : proses rumusan & sebuah manuskrip al-‘Allal w460 H (lebih tua dari Syajarah Mubarakah) yang menjadi bukti bahwa Ubaidillah adalah anak dari Ahmad al Muhajir.