BATAS USIA HEWAN QURBAN TIDAK IKUT ATURAN “MK”

BATAS USIA HEWAN QURBAN TIDAK IKUT ATURAN “MK”

Oleh KH. Luthfi Bashori

Allah berfirman terkait masalah Qurban di Hari Raya Idul Adha.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj, 34)

Adapun jenis-jenis hewan yang disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW sekaligus batasan usia minimal yang boleh dijadikan hewan Qurban.

– Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

– Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

– Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

– Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk diqurbankan.

Tentu semua umat Islam berharap dan berdoa, semoga ke depan tidak ada aturan usia minimal hewan Qurban yang dieliminasi oleh pihak MK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *