BID’AH HASANAH

Secara Bahasa bid’ah adalah sbb :
Bid’ah: setiap perbuatan yang dilakukan tanpa contoh sebelumnya maka namanya adalah bid’ah“. Demikian pernyataan Al-Imam al-Baqa’ al-Kafawi seorang ahli Bahasa.

Bacaan Lainnya

Karena itu semua kosa kata yang diambil dari kata bid’ah memiliki arti yang sama. Misalnya al-Badi’, salah satu Asma Allah yang artinya Maha Pencipta, maksudnya Allah menciptakan segala sesuatu tanpa contoh sebelumnya. Kata mubdi’ artinya seorang yg kreatif, sedangkan ibda’ artinya kreativitas, maksudnya melakukan sesuatu yang belum ada contoh sebelumnya.


Sedangkan definisi bid’ah dalam istilah Syara’, adalah seperti yang dikatakan Al-Imam Abdul Aziz bin Abdissalam, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal ( terjadi ) pada masa Rasulullah ﷺ”.
Definisi serupa juga dikemukakan oleh Al-Imam al-Nawawi “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah ﷺ”.


Secara Garis Besar para Ulama membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah ( bid’ah yang baik ) dan bid’ah sayyi’ah ( bid’ah yang buruk ). Dalam hal ini al-Imam al-Syafi’i Ulama Salaf dan pendiri madzhab Syafi’i yang diikuti oleh Mayoritas Umat Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah berkata :
اَلمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا ِمْن ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَة

Perkara baru ada dua macam, pertama sesuatu yang baru yang menyalahi Al-Qur’an atau Sunnah atau ijma’, maka itu disebut bid’ah dhalalah ( tersesat ). Kedua sesuatu yang baru dalam kebaikan tidak menyalahi Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ maka itu disebut bid’ah yang tidak tercelah“.


Dalam pernyataan diatas al-Imam al-Syafi’i membagi bid’ah menjadi dua, 1. bid’ah terpuji atau bid’ah mahmuda atau bid’ah hasanah, 2. Bid’ah tercela atau bid’ah madzmunah atau bid’ah sayyi’ah.
Bahkan lebih rinci lagi Al-Imam Izzuddin bin Abdissalam membagi bid’ah menjadi lima bagian. Dalam pandangannya bid’ah itu terbagi menjadi : bid’ah wajibah, bid’ah mandubah ( Sunnat ), bid’ah mubahah, bid’ah makruhah dan bid’ah muharramah ( haram ).


Bid’ah Hasanah banyak dizaman Rasulullah ﷺ, setelah Rasulullah ﷺ Wafat, dan zaman setelah generasi sahabat.
Jadi jika ada kaum Wahabi yang menolak bid’ah Hasanah berarti itu adalah syubhat dalam pikiran dan asumsi mereka sendiri.

Dikutip dari Buku Bid’ah Hasanah Karya KH Idrus Ramli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *