Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori.
PENANYA :
Di sebuah desa, imam kampung ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat. Setelah zakat terkumpul, sebesar 8% diserahkan kepada Baznas, sedangkan sisanya dibagikan kepada para mustahik (pihak yang berhak menerima zakat) yang ada di kampung tersebut.
Namun, dalam praktiknya, terdapat 4 imam desa yang dari hasil pembagian tersebut masing-masing bahkan menerima bagian hingga mencapai Rp5.000.000.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana cara menghitung pembagian zakat fitrah yang benar sesuai syariat?
2. Apakah diperbolehkan para imam (sebagai amil) menerima bagian zakat fitrah hingga mencapai Rp5.000.000?
3. Bagaimana ketentuan batas maksimal bagian untuk amil dalam zakat fitrah menurut hukum Islam?
JAWABAN :
AMIL ADALAH PETUGAS/PEGAWAI HONORER YG DIANGKAT OLEH PEMERINTAH
Amil berhak mendapat zakat karena pekerjaannya, bukan karena miskin.
📌 Lalu berapa persen?
🔹 Jawaban ulama:
Tidak ada angka baku (bukan 12,5%, bukan 10%, bukan 5%).
Yang ada adalah kebutuhan kerja yang wajar.
🧭 Pendapat para ulama
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
يُعْطَى الْعَامِلُ قَدْرَ أُجْرَتِهِ
“Amil diberi sesuai upah kerjanya.” (Al-Majmū‘)
Jadi Amil itu diberi dari zakat sekadar cukup sebagai upah, tidak lebih.” (Al-Mughnī)
Maka cara menghitung yang benar: Amil tidak boleh mengambil persentase seenaknya, tapi:
Upah kerja yang wajar sesuai honor kerja harian x jumlah hari/jam kerja, dg perhitungan yg berlaku umum di daerahnya.
Contoh:
Petugas pendata
Petugas penagih
Admin pencatatan
Distribusi zakat
Semua dihitung seperti gaji kerja biasa, lalu dibayar dari dana zakat.







