Jangan mentang-mentang orang tua lantas menggunakan uang thr lebaran anak sembarangan, simak hukum menggunakan uang thr anak menurut Buya Yahya berikut ini.
Biasanya ketika momen hari raya Idul Fitri, anak-anak mendapat banyak uang THR lebaran dan dititipkan ke orang tua agar tidak hilang. Bahkan untuk anak yang masih balita, ketika mendapat THR lebaran dari orang-orang maka langsung dipegang oleh orang tuanya. Lantas apakah boleh orang tua menggunakan uang THR lebaran anak? Haramkah uang THR lebaran anak digunakan orang tua sendiri?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum orang tua pakai uang THR lebaran anak. Terkait masalah ini, Buya Yahya menegaskan bahwa di dalam Islam diatur secara ketat soal kepemilikan uang dan harta. Bahkan antara suami dan istri pun ada batasan yang jelas.
Istri tidak boleh sembarangan menggunakan uang suami tanpa izin. Begitu juga suami tidak berhak menggunakan uang istrinya sendiri jika belum mendapatkan izin. Kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia sehingga orang lain tidak bisa secara sembarangan menggunakannya. Sejak masih anak-anak pun sudah ada kepemilikan harta.
Oleh karena itu, tidak ada namanya harta anak menjadi milik orang tua, walau anak tersebut masih belum baligh. “Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak,” tegas Buya Yahya. Itulah mengapa Buya Yahya menegaskan bahwa orang tua tidak boleh menggunakan uang THR lebaran anak untuk keperluan orang tuanya sendiri apapun alasannya.
“Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya,” ujar Buya Yahya. Tapi beda ceritanya jika memang anak itu masih kecil kemudian oleh orang tuanya uang THR lebaran dipakai untuk membeli keperluan anak tersebut. Misalnya, dibelikan untuk susu atau makanan anak itu. “Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri,” jelas Buya Yahya.
Maka hal ini perlu diperhatikan, apalagi jika berkaitan dengan harta anak yatim, walaupun itu orang tuanya sendiri yang menggunakan. “Apalagi jika anak itu anak yatim,” tegas Buya Yahya. Oleh sebab itu, jangan karena merasa diri sebagai orang tua kemudian menggunakan uang THR lebaran anak tanpa izin untuk keperluan pribadi.
“Jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok,” ujar Buya Yahya.
“Misalnya ada seseorang kasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibunya seenaknya sendiri duit 20 juta,” lanjutnya. Uang THR lebaran anak hanya boleh digunakan orang tua untuk kebutuhan atau keperluan anak itu sendiri.
“Kalau ingin menggunakannya kebutuhannya dia, sah,” terang Buya Yahya.
Sumber : tvonenews