Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori.
PENANYA :
Assalamualaikum.
Ada satu keluarga yang bersepakat untuk tidak membagi harta waris sesuai ilmu faroid karena suatu sebab yang dianggap darurat.
Namun satu dari semua ahli waris itu ada yang sebenarnya merasa keberatan, namun setelah diajak bicara dari hati ke hati oleh sesepuh keluarga, akhirnya setuju ikut kesepakatan keluarga.
Nah bagaimana caranya agar dia bisa ikhlas sepenuhnya, bahwa warisan tsb tidak dibagikan secara faroid, kira-kira gmna caranya Kyai ?
JAWABAN :
1. Berusaha meyakinkan dirinya bahwa harta waris itu BUKAN HASIL KERINGAT SENDIRI, tapi hanya sebagai HARTA SELINGAN dalam hidupnya.
2. Meyakini dirinya adalah MUSLIM/MUSLIMAH yg mandiri dan mampu menghidupi dirinya sendiri, tanpa bantuan orang lain, termasuk tanpa menggantungkan harta waris.
3.Ahli Waris itu TIDAK WAJIB MENERIMA harta warisan, hanya BERHAK menerimanya.
4. Banyak di tengah masyarakat, yg saat menerima harta waris, seperti berupa rumah ato tanah, langsung di WAQAF-kan untuk Masjid, Pesantren & tempat pendidikan Islam lainnya. Ini pertanda sang penerima warisan itu, MERASA TIDAK BUTUH terhadap HARTA WARISAN untuk dimiliki sendiri.
CARA MENGIKHLASKAN HARTA WARISAN







