Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Menteri Agama

KPK Harus Proaktif Periksa Dugaan Gratifikasi & Pejabat Hindari Pakai Jet Pribadi

Bacaan Lainnya

Pada 15 Februari 2026 lalu, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.

Dari hasil perhitungan nilai penerbangan ini setidaknya mencapai Rp566 juta berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam. Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Sementara jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2. Hal ini menjadikan private jet kendaraan paling polutif, karena emisinya akan rendah jika perjalanan Menag tersebut memakai pesawat komersial. Apalagi rute Makassar-Bone-Makassar itu adalah rute pendek yang dapat ditempuh juga melalui jalur darat. Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.

“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki selaku Peneliti Trend Asia.

Selain itu, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi. Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima. Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim, selaku Staf Investigasi ICW.

Dari kondisi di atas, Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia mendesak agar

Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama.
Hentikan praktik polutif oleh seluruh pejabat pemerintah, termasuk menteri, untuk tidak menggunakan private jet sebagai bagian mencegah krisis iklim yang ditimbulkan emisi tinggi private jet.
Menteri Agama harus menjadi teladan pemberantasan korupsi iklim dan peduli terhadap keadilan iklim untuk menghindari moda transportasi mewah sekaligus paling polutif.
Kementerian Keuangan harus menelusuri aset-aset milik warga Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak seperti private jet ini untuk dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak atas barang mewah yang disamarkan kepemilikannya.

19 Februari 2026

Indonesia Corruption Watch
Trend Asia

antikorupsi.org

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *