FATWA MUI “HARAMNYA SALAM LINTAS AGAMA” SUDAH TEPAT
Oleh : KH. Luthfi Bashori
(Mantan Ketua Komisi Hukum & Fatwa MUI Kab. Malang di era 2005 * Mantan Wakil Rais Syuriah MWC NU Singosari Malang).
Alhamdulillah, dua periode saya menjabat di kepengurusan MUI Kabupaten Malang.
Periode pertama saya menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum & Fatwa. Periode kedua, setelah rotasi kepengurusan, saya menjabat sebagai anggota Komisi Hukum & Fatwa.
Jadi saya sangat mengenal Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang sudah sesuai dengan tuntunan syariat Islam, tentunya hasil fatwa tersebut mengikat bagi seluruh umat Islam Indonesia, jika ingin selamat dunia – akhirat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif.
Dalam khittah pengabdiannya salah satu peran MUI adalah pemberi fatwa (al-iftâ’). Fatwa adalah penjelasan tentang hukum Islam yang ditanyakan oleh mustafti (peminta fatwa).
Dalam menghasilkan sebuah fatwa, MUI menggunakan metodologi yang ditempuh oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Menjadikan al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas sebagai dalil. Menjadikan pendapat mazhab (Abu Hanifah, Malik, Al-Syâfi’i dan Ahmad) sebagai patokan utama.
Melakukan tarjih (memilih salah satu pendapat yang paling kuat) jika pada masalah tersebut ada beberapa pendapat.
Apabila masalah yang dibahas belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya, maka MUI menggunakan metode takhrij (menganalogikan masalah yang belum dibahas dengan yang sudah pernah dibahas ulama klasik).
Jika tidak memungkinkan takhrij, MUI melakukan ijtihad kolektif.
Dalam pengambilan sebuah hukum, MUI sangat mempertimbangkan aspek kekuatan dalil dan aspek kemaslahatan bagi umat.
Jadi untuk hasil Fatwa MUI tentang HARAM-nya SALAM LINTAS AGAMA itu sudah tepat, karena Fatwa MUI itu khusus ditujukan bagi kalangan umat Islam.