Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA :
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu waridwanuhu wamaghfirotuhu
Maaf Yai, bagaimana hukumnya mengirimkan fatihah untuk keluarga/ orang yang masih hidup/ diri sendiri?
Trimakasih Jazakumullah Khoiron katsiron.
JAWABAN :
Syaikh Ali Jumโah mengatakan:
ุงูุฃุตู ุฃู ุซูุงุจ ุงููุฑุงุกุฉ ูููู ูุตุงุญุจูุงุ ููู ูุฌูุฒ ููุฅูุณุงู ุนูู ุณุจูู ุงูุฏุนุงุก ุฃู ูููู ู
ุซููุง: “ุงูููู
ูุจ ู
ุซู ุซูุงุจ ุนู
ูู ูุฐุง ุฃู ูุฑุงุกุชู ูุฐู ุฅูู ููุงู ุฃู ููุงูุฉุ ุญูููุง ูุงู ุฃู ู
ูุชูุง”ุ ููุจุฉ ุงูุซูุงุจ ุนูู ุฌูุฉ ุงูุฏุนุงุก ู
ู
ุง ุงุชูู ุนููู ุงูุนูู
ุงุก
Pada dasarnya pahala bacaan Al-Qurโan tetaplah diberikan kepada orang yang membacanya. Namun boleh mendoakan orang lain agar mendapatkan pahala bacaan kita dengan berdoa, โYa Allah, berikanlah pahala bacaanku ini kepada orang lain, baik yang hidup maupun yang sudah mati.โ
โYang sampai kepada orang lain adalah pahala karena doa kita, itulah yang disepakati oleh para ulama.โ Dengan demikian, ketika kita menghadiahkan Al Fatihah untuk orang lain, pahalanya didapatkan oleh orang tersebut maupun kita sendiri.”







