HAK SESAMA MUSLIM
Oleh KH. Luthfi Bashori
Dari Abu Hurairah RA berkata, bersabda Rasulullah SAW : Hak seorang muslim atas muslim yang lain itu ada enam perkara :
- Mengucapkan salam jika engkau bertemu dengannya.
- Memenuhi undangannya.
- Menasehati jika dia memintanya.
- Menjawab jika dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah.
- Menjenguknya jika dia sakit.
- Mengiringi jenazahnya ketika dia meninggal dunia. Mengucapkan salam, termasuk amalan yang dapat mempererat hubungan atau ukhuwwah islamiyyah. Salam ini hanya boleh dilakukan di kalangan intern umat Islam, dan haram disampaikan kepada kan non muslim. Memenuhi undangan, seperti jika saudara kita sedang punya hajat, dan mengundang kita, selagi kita tidak ada udzur maka sudah seharusnya kita memenuhi undangannya, karena suatu saat pun pasti kita butuh bantuan orang lain. Di sebuah perkampungan ada istilah penduduk yang mengatakan kepada warga yang malas hadir undangan : Yaa biarkan saja dia gak senang menghadiri undangan tetangga, tapi kelak kalau dia mati, yaa biar berangkat sendirian ke kuburan !
Menasehati jika dia memintanya, sering kali terjadi di tengah masyarakat ada seorang yang membutuhkan pendapat kita untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapinya, atau istilah yang sering kita dengar adalah mencari tempat curhat (curahan isi hati), maka jika kita mampu untuk membantunya hendaklah secara ikhlas mengarahkannya kepada hal yang positif dan agamis.
Menjawab jika dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah.
Adapun jawaban yang seharusnya kita katakan setelah dia membaca Alhamdulillah … ! Jawaban kita : Yarhamukallah … ! Dia harus membalas ulang : Yahdikumullah wa yushlih baalakum … !
Menjenguknya jika dia sakit.
Menjenguk orang sakit sangat besar pahalanya, dan dapat memberi spirit bagi kesembuhan si penderita. Saat menjenguk hendaklah kita mendoakannya dengan doa yang baik, jangan malah menakut-nakutinya, misalnya mengatakan : Dulu temanku sakit seperti kamu ini, dan masuk rumah sakit, kemudian sehari berikutnya dia meninggal dunia. Nah, cerita semacam ini tidak layak kita sampaikan kepada si penderita.
Mengiringi jenazahnya saat meninggal dunia. Salah satu kewajiban umat Islam yang bersifat fardlu kifayah (cukup dilakukan oleh sebagian umat Islam) adalah merawat jenazah sesama muslim mulai dari memandikan hingga menguburkannya.