Heboh Brand Jamu Beralkohol Promo bagikan gratis di Jalur Mudik, MUI: Lebih dari 0,5 Persen Termasuk Khamr”

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran. LPPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. “Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” ujar Muti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Muti menambahkan, dengan mengacu pada fatwa tersebut, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi selama perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya. Kandungan alkohol tersebut berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” imbau Muti.

MUI mengimbau umat Islam yang melakukan perjalanan mudik untuk berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. MUI juga menegaskan pentingnya memilih produk yang sudah memiliki label halal. Selain itu, Miftahul Huda meminta aparat berwenang untuk menertibkan pihak-pihak yang secara sengaja mengedarkan minuman beralkohol tanpa pengawasan di tempat umum, termasuk di rest area yang ramai pemudik. “Jika ada minuman beralkohol yang dijual bebas di rest area atau tempat ramai lainnya dengan label jamu, hal ini menyesatkan dan dapat menjerumuskan masyarakat dalam mengonsumsi produk haram. Ini perlu ditindak tegas,” tegasnya.

SUMBER: MUI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *