Hukum Jual Beli Di Waktu Shalat Jum’at

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Assalamualaikum Kyai

Mau tanya, toko yg buka waktu sholat jumat itu bagaimana, yg melayani semua karyawan perempuan, karyawan laki2 nya sholat jumat..syukron

JAWABAN :

Jika ada aturan seperti itu, penjaga wanita, lantas membatasi pembelinya juga khusus wanita, dan penjaga wanita itu tidak mau melayani pembeli lelaki, maka hukumnya boleh.

Klo yg membeli lelaki yg wajib Jumatan, maka hukumnya HARAM.

Klo pembelinya Lelaki Musafir, hukumnya MAKRUH.

Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitab Ianatut Thalibin yang merupakan syarah (penjelas) dari kitab Fathul Muin menjelaskan bahwa bagi perempuan dan orang-orang yang tidak memiliki kewajiban dan tuntutan untuk melakukan shalat Jumat diperbolehkan melakukan transaksi jual beli pada saat waktu pelaksanaan shalat Jumat berlangsung. Hal ini disebutkan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha sebagai berikut:

وخرج بقوله من تلزمه الجمعة من لا تلزمه فلا حرمة عليه ولا كراهة  لكن إذا تبايع مع من هو مثله  أما إذا تبايع مع من تلزمه حرم عليه أيضا لإعانته على الحرام  وقيل كره له ذلك “

Dan dikecualikan dari pernyataan mushannif (terkait keharaman melakukan jual beli pada saat waktu shalat Jumat) “bagi orang-orang yang diwajibkan melakukan shalat jumat” adalah orang-orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat jumat jika dia melakukan transaksi jual beli dengan orang yang memiliki status sama, yakni tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat (hukumnya boleh).

Tetapi, jika ia melakukan transaksi jual beli dengan orang yang diwajibkan shalat jumat, maka hukumnya tetap haram, karena membantu orang untuk melakukan hal yang dilarang.

Namun ada yang mengatakan bahwa hukumnya makruh (semisal lelaki musafir).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *