Hukum Penderita Overactive bladder (OAB)/ Beser Menjadi Imam Shalat

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

PENANYA :

Afwan nanya lagi yai,,pernah saya mengikuti pengajian bahwa orang beser (cer2 /jawa) boleh jadi imam sholat  asalkan dikasih sesuatu bahan yang gak bisa merembes( tembus air) spt plastik dll apakah  pernyataan  tsb bisa dibuat solusi bagi yang mengalaminya dan dibenarkan hal tsb

JAWABAN :

يجوز لمن كان به سلس بول ونحوه أن يؤم الناس وإن كان البول مستمرا أثناء الصلاة، بشرط أن يكون قد تحفظ وتوضأ لكل فرض؛ لأن صلاته في حق نفسه صحيحة، وقد نص فقهاء الشافعية على صحة
قدوة السليم بمن به سلس، كما
تصح قدوة المتوضئ بالمتيمم ونحو ذلك، وعليه فصلاته صحيحة،
وصلاة المأمومين صحيحة أيضا، ولا يلزمهم شي. جاء في “متن المنهاج”: “والأصح صحة قدوة السليم بالسلِس” انتهى

Dibolehkan bagi orang yang menderita beser kencing atau yang semisalnya, untuk menjadi imam bagi orang lain dalam shalat, meskipun tetap merembes kencing saat shalat, dengan syarat ia telah menjaga tidak bocor  (menetes ke lantai), dan harus berwudhu pada setiap masuk waktu shalat wajib.

Karena itu shalatnya sah bagi dirinya.

Para ulama bermadzhab Syafi’i berpendapat bahwa sah bagi orang yang sehat untuk menjadi makmum kepada orang yang beser kencing, sebagaimana sah bagi orang yang telah berwudhu menjadi makmum kepada orang yang telah bertayammum. Maka shalat imam-nya SAH dan shalat makmum-nya juga sah, dan mereka tidak dituntut mengqadha apapun.

Disebutkan dalam “Matan Al-Minhaj”:

“Pandangan yang paling Ashah (benar) adalah bahwa orang yang sehat boleh bermakmum kepada orang yang sedang beser.”

WALLAHU A’LAM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *