Oleh KH. Luthfi Bashori
Coba diperhatikan, mana yang lebih marak diramaikan oleh warga ?
1. Ramai hadir pengajian ilmu syariat, atau mendengarkan konser musik berdendang dangdut, pop, regge, disco ?
2. Ramai datang ke masjid, pesantren, majelis ta’lim, atau mengunjungi wisata destinasi, pasar malam, pasar senggol yang tanpa ada batasan ?
3. Ramai hadir majelis baca Alquran, majelis Dzikir, majelis Shalawat Nabi, majelis Maulid Nabi, atau menyemarakkan cek sound Horeg, mberot kerasukan jin, hiburan kesenian non islami lainnya ?
4. Pengajian umum yang murni tanpa hiburan, atau pengajian yang hiburannya lebih dominan dari isi kajian syariatnya ?
5. Pengajian yang membuat tangis karena ingat alam kubur dan akhirat, atau pengajian yang penuh tawa dan canda seakan selamanya hidup abadi di dunia ?
Kaedah syariat mengatakan
اذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
Apabila bercampur antara perbuatan yang halal dan yang haram, maka dihukumi HARAM.