ISRAEL, PENJAHAT YANG HARUS DIMUSNAHKAN

✍️KH. Luthfi Bashori

BUKTI KEJAHATAN ISRAEL:
Berdasarkan laporan Amnesty International dan berbagai data PBB per akhir 2024 hingga awal 2025, kejahatan Israel di Palestina, khususnya di Gaza, ditandai dengan genosida, kelaparan sistematis, dan penghancuran infrastruktur sipil.

Korban meninggal mendekati 60.000 jiwa, dengan mayoritas perempuan dan anak-anak. Berikut adalah rincian data kejahatan Israel di Palestina:

1. Data Korban Jiwa dan Fisik (Gaza & Tepi Barat).
Korban meninggal: Serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina sejak Oktober 2023.

Target Perempuan dan Anak: Data menunjukkan sekitar 69% korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak, dengan lebih dari 18.000 anak-anak terbunuh.

Kelaparan: Setidaknya 140 anak meninggal akibat kelaparan di Gaza sejak Oktober 2023.

Tepi Barat: Sepanjang 2025, terjadi lebih dari 1.800 serangan oleh pemukim Israel, dengan 492 warga Palestina meninggal akibat serangan pasukan dan pemukim sejak 7 Oktober 2023.

2. Penghancuran Infrastruktur dan Genosida
Bangunan Hancur: Israel telah menghancurkan atau merusak lebih dari 89.000 bangunan di Gaza, termasuk rumah sakit (seperti Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina) dan fasilitas PBB.

Kerugian Ekonomi: Kerusakan infrastruktur, jaringan listrik, dan lahan pertanian diperkirakan mencapai $30 miliar.

Serangan di Zona Aman: Serangan udara terus menargetkan zona kemanusiaan seperti Almawasi, menyebabkan puluhan warga meninggal di tenda pengungsian pada awal 2025.

3. Pelanggaran HAM dan Hukum Internasional
Penahanan Massal: Sekitar 9.400 warga Palestina ditahan di penjara Israel, termasuk 3.600 yang ditahan tanpa persidangan (administratif).

Kejahatan Perang: Laporan PBB menegaskan adanya bukti genosida dan kejahatan perang, termasuk pemindahan paksa dan blokade bantuan kemanusiaan.

Target Jurnalis: Pada 2025, tercatat 42 jurnalis Palestina ditangkap dan banyak yang tewas akibat serangan Israel.

Data ini menunjukan pola yang konsisten mengenai penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan penargetan infrastruktur sipil, yang berpotensi melanggar konvensi hukum internasional.

“BUMIHANGUSKAN SAJA YAHUDI ISRAEL ITU … !”

Pos terkait