Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
PENANYA :
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh, 🙏mohon izin bertanya, ada janda muda mempunyai anak 3, tidak lama kemudian (sesudah masa Iddah) menikah lagi (dg suami baru). Yg sy tanyakan apakah status anak”nya yg 3 itu masih tetap dikatakan anak yatim ?
🙏 Mohon pencerahannya, terimakasih.
JAWABAN :
1. Janda itu ada yg KAYA, ada yg MISKIN.
2. Janda itu ada yg ditinggal mati, ada yg dicerai.
3. Yatim itu ada yg kaya, misalnya anak kongkomerat yg ayahnya mati kecelakaan, ini namanya YATIM KAYA RAYA. Ada juga yg miskin.
4. Jika janda menikah dg SUAMI baru, maka suami baru itu juga ada yg KAYA, ada yg miskin.
UNTUK YATIM YG BERHAK MENERIMA ZAKAT adalah YATIM yg MISKIN, entah ibunya sudah nikah lagi atau belum, klo Yatimnya miskin maka berhak menerima zakat.
Klo YATIM-nya KAYA RAYA maka tidak berhak menerima zakat.
JANDA & YATIM







