Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori
Penanya:
Izin bertanya apabila udang dimasak bersama kepiting bagaimana hukumnya kyai?
Jawaban :
PERTAMA HUKUM KEPITING, ada dua pendapat di kalangan para Kyai:
*Kyai Kota:
Menghukumi kepiting itu HARAM, karena dianggap dapat hidup di dua alam (air & darat). Karena itu penjual kepiting selalu mengikatnya dan bisa hidup sekitar 3 hari di darat.
*Kyai Pesisir: Menghukuminya HALAL, karena kepiting itu dianggap tidak dapat mencari makanan di darat, tetapi di air. Jadi termasuk hidup di satu alam saja.
Saran:
Jika sudah terlanjur beli dan dimakan, bisa ikut pendapat Kyai Pesisir.
Jika belum beli, sebaiknya lebih berhati-hati dan ikut pendapat Kyai Kota.
Wallahu a’lam.