Kepiting Halal Atau Haram?

Konsultasi Agama Bersama KH. Luthfi Bashori

Bacaan Lainnya

Penanya:

Izin bertanya apabila udang dimasak bersama kepiting bagaimana hukumnya kyai?

Jawaban :

PERTAMA HUKUM KEPITING, ada dua pendapat di kalangan para Kyai:

*Kyai Kota:
Menghukumi kepiting itu HARAM, karena dianggap dapat hidup di dua alam (air & darat). Karena itu penjual kepiting selalu mengikatnya dan bisa hidup sekitar 3 hari di darat.

*Kyai Pesisir: Menghukuminya HALAL, karena kepiting itu dianggap tidak dapat mencari makanan di darat, tetapi di air. Jadi termasuk hidup di satu alam saja.

Saran:

Jika sudah terlanjur beli dan dimakan, bisa ikut pendapat Kyai Pesisir.

Jika belum beli, sebaiknya lebih berhati-hati dan ikut pendapat Kyai Kota.

Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *