Ketua Fraksi PKS Sumut Ungkap Alasan Bencana Sumatera Layak Dikategorikan Bencana Nasional

Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh beberapa waktu belakangan ini sudah memakan ribuan korban. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) per 7 Desember untuk keseluruhan 3 provinsi ada 1350 orang meninggal dunia, 342 orang dilaporkan hilang, 4.732 orang luka, serta 9.616.774 orang terdampak dan menderita. Tidak hanya itu, banjir dan longsor juga menyebabkan ribuan rumah warga hancur dan rusak serta fasilitas umum seperti jalan raya yang terputus hingga listrik yang terputus dibeberapa wilayah.

Untuk Sumatera Utara sendiri, sebanyak 338 orang meninggal dunia, 83 orang dinyatakan hilang, 663 orang luka-luka, serta 1.783.775 orang menderita dan mengungsi. Hal ini diperparah dengan kelaparan akut  ditengah-tengah masyarakat sehingga banyak terjadi penjarahan di toko-toko yang ada.

Bacaan Lainnya

Perumahan masyarakat juga dipastikan hancur dan rusak serta fasilitas umum seperti jalan yang terputus menjadi hal yang membuat bantuan kemanusian sulit untuk disalurkan serta banyak masyarakat yang kehilangan kediamannya.

Untuk wilayah terparah ada di Kab. Tapteng, Kab. Tapsel, Kab. Langkat, dan Kota Sibolga disusul Kota Medan dan Kab. Deli Serdang yang juga memakan korban jiwa serta Kab. Mandailing Natal, Kab. Nias Selatan, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Nias, Tapsel, Kab. Humbang Hasundutan, dan Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan dampak yang ditimbulkan, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut yang juga Ketua Komisi A DPRD SUMUT, Usman Jakfar menegaskan bahwa bencana ini masuk ke dalam bencana nasional sebab merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007, skala kerusakan yang masif, cakupan wilayah terdampak yang semakin luas, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam penanganan bencana, sudah semestinya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional

“Melihat skala kerusakan yang begitu besar, jumlah wilayah terdampak, serta keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam mengatasi dampak bencana ini, maka jika merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, sudah semestinya Bapak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk segera menetapkan bencana ini menjadi bencana nasional,” ujar Usman.

Ia menilai penetapan status Bencana Nasional akan memperkuat koordinasi lintas wilayah dan memaksimalkan efektivitas respons penanganan di lapangan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, itu akan mempercepat mobilisasi sumber daya, pendanaan, dan bantuan teknis yang jauh lebih besar dari apa yang berjalan sekarang,” ujarnya.

Usman juga menyoroti masih adanya tumpang tindih kewenangan dan lambatnya distribusi logistik, terutama di wilayah terdampak berat seperti Sibolga dan Tapanuli Tengah. Kondisi keterlambatan bantuan bahkan disebut telah memicu aksi penjarahan karena masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Situasi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat urgensi intervensi pemerintah pusat secara menyeluruh agar proses penanganan dan pemulihan tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.

Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung, sementara kebutuhan logistik dan sarana medis di beberapa titik dilaporkan belum terpenuhi. Publik dan berbagai kelompok masyarakat sipil juga terus menyuarakan perlunya penanganan darurat yang lebih cepat dan terkoordinasi.

Sumber : PKS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *