“تحريم الايذاء”
HARAM MENYAKITI /MENGGANGGU
Lebih tepatnya, larangan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik.
Dalam konteks agama Islam, menyakiti orang lain adalah perbuatan yang dilarang/diharamkan dan dinilai dosa. Hal ini termasuk dalam bab “Larangan Menyakiti Orang Lain” termaktub dalam kitab-kitab hadits, seperti Kitab Riyadhush Shalihin, dan lainnya.
KH. Luthfi Bashori