KH. Luthfi Bashori : TES DNA BUKAN ALAT PENENTU NASAB SYAR’I

TES DNA BUKAN ALAT PENENTU NASAB SYAR’I

Luthfi Bashori

Anak hasil zina itu dalam syariat bukanlah anak syar’i dari ayah biologisnya, termasuk dalam urusan perwalian maupun hak waris.

Walaupun secara hasil cek DNA kemungkinan besar sangat akurat sesuai dengan DNA ayah biologisnya.

Anak hasil zina itu dalam syariat dinisbatkan kepada ibu yang mengandungnya.

Adapun Nasab syar’i, ditentukan oleh status pernikahan yang sesuai dengan rukun dan syaratnya, terutama dengan keberadaan saksi-saksi yang sah dan terpercaya, jadi untuk keabsahan nasab seseorang itu juga ditentukan oleh saksi-saksi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tes DNA itu fungsinya hanya sebagai alat bantu untuk mendeteksi bukan sebagai penentu hukum syar’i. Jika ada perbedaan pendapat tentang status nasab seseorang, namun masih ada saksi dari orang-orang yang terpercaya, maka syariat lebih mendahulukan kesaksian para saksi itu daripada hasil tes DNA.

Pos terkait