Khofifah Beri Lampu Hijau Untuk Sound Horeg, Ada Apa?

Tok, Sound Horeg diperbolehkan oleh Gubernur Jatim Khofifah lewat Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Pemprov Jatim, Kapolda dan Pangdam V Brawijaya (6/8) dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.

Bacaan Lainnya

Lampu hijau untuk sound horeg ini menjadi anomali dikalangan masyarakat jatim, lantaran MUI Jatim sudah keluarkan fatwa Haram, walau dalam surat edaran bersama di sepakati penyelenggara Sound Horeg untuk tidak melanggar norma agama, norma asusila & norma hukum, namun kenyataan dilapangan nanti siapa yang akan jamin?.

Keputusan Khofifah ini banyak diduga ada unsur kepentingan politik demi mendulang suara dalam pertarungan di 2029 mendatang.

120bBA sebagai syarat maximal suara sound horeg masih sangat dirasa mengganggu dengan segala kebisingan nya, belum lagi kerusakan pada indra pendengaran bagi penikmatnya, pada normalnya manusia dapat mendengar suara desibel dari 0 dBA (pelan sekali) hingga 140 dB. Suara terkecil yang dapat didengar manusia adalah 0 dB dan 20-80 desibel setara dengan suara bising dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, suara bising di atas 80 dBA tidak nyaman untuk didengar oleh telinga manusia dan suara bising di atas 120 desibel dapat mengganggu alat pendengaran manusia.

Paparan tingkat suara 120 dBA menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, termasuk kerusakan pendengaran langsung.


Bahkan paparan singkat terhadap 120 dBA dapat menyebabkan kehilangan pendengaran permanen, suara berdenging atau berdesing di telinga yang dapat bertahan setelah paparan terhadap suara keras, peningkatan sensitivitas terhadap suara sehari-hari setelah paparan terhadap suara keras.

Pos terkait