by M Rizal Fadillah
Pentingnya penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu khususnya Pilpres berbasis pada semangat moral agar bangsa ini memiliki pemimpin yang kapabel dan jujur. KPU dicurigai sebagai konduktor dari kecurangan Pemilu. Komisioner mewujud sebagai penjahat demokrasi.
Al Qurâan Surat Hujurat 6 mengingatkan orang beriman untuk menyelidiki orang fasiq yang membawa informasi (in jaa-akum faasiqun binaba-in fatabayyanuu). Komisioner KPU yang dipimpin Hasyim Asyari dicurigai terlibat, bahkan aktor utama, dari kecurangan Pilpres. Berita yang dibawa adalah angka sengaja yang tak tervalidasi akibat sistem yang berkualitas rendah. Sistem yang menjadi sarana dari perbuatan kriminal.
Ketika dicurigai KPU sebagai pembawa berita palsu, maka agama meminta agar melakukan penyelidikan (tabayyun). Konstitusi dan Undang-Undang memberi jaminan untuk penelitian seksama. Melalui Hak Angket tentunya.
Jika tidak ada ada âenqueteâ atau penyelidikan maka akan terjadi musibah pada masyarakat akibat kebodohan Komisioner (an tushibuu qauman bijahaalatin). Ujungnya terhadap isi berita palsu itu akan menimbulkan penyesalan panjang (fatusbihuu âalaa maa faâaltum naadimin)âatas apa yang mereka kerjakan maka menimbulkan penyesalan.
Semua menyesal terutama pelaku yang kelak akan dihukum oleh kejahatannya sendiri. Hal ini sejalan dengan tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi âtangkap dan adili Komisioner KPUâ.
Produk kecurangan itu haram dan tidak boleh diterima. Menerimanya sama dengan memakan barang haram. Gibran adalah anak haram Konstitusi yang lahir dari perselingkuhan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan anak haram Demokrasi akibat âmasukanâ tidak halal KPU. Prabowo yang menggandeng anak haram tentu berpredikat sebagai pasangan haram.
Jika KPU âfasiqâ dan Prabowo Gibran âharamâ maka dikhawatirkan kemudiannya akan menjadi musuh umat bahkan musuh rakyat. Multi dimensi kecacatannya. Ada ideologi, konstitusi, hak asasi serta religi. Cacat berkepanjangan ini dapat membawa penyesalan abadi.
Bangsa Indonesia akan menyesal memiliki pemimpin hasil dari proses yang tidak jujur dan tidak bermartabat. Kegaduhan dan konflik akan terjadi terus menerus.
Hak Angket adalah solusi atau jalan untuk meluruskan dan melegitimasi. Tidak ada alasan untuk menolaknya. Kecuali mereka adalah pelaku atau menjadi pihak yang terlibat dalam kejahatan Pemilu khususnya Pilpres tersebut.
Negara ini telah dibawa kacau oleh rezim Jokowi karenanya kekacauan ini tidak boleh terus berlanjut. Jokowi dan kepanjangan tangan kekuasaannya harus segera dihentikan.
Haruskah rakyat yang sudah lama berteriak âMakzulkan Jokowiâ kini terpaksa sejak dini berdemonstrasi dengan membawa poster dan spanduk bernarasi tuntutan : âMakzulkan Prabowo Gibranâ ?
Sempurnalah gaung suara rakyat yang semakin mengeras hingga Oktober 2024 âMakzulkan Jokowi, Prabowo dan Gibran !â.
Mereka adalah perusak moral demokrasi dan perenggut kehormatan rakyat.
*) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Bandung, 24 Maret 2024







