Mbah Mad Zuhdi ( 50 ) Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri karena menegur dengan tamparan ringan sebagai bentuk pelajaran terhadap anak didiknya.
Peristiwa ini bermula saat proses belajar mengajar di madrasah berlangsung ( 30/4 ). Seorang murid bercanda hingga terjadi insiden lempar-lemparan sandal.
Naas, sandal tersebut mengenai peci sang guru. Guru itu lantas memberikan hukuman fisik kepada murid yang bersangkutan.
Tidak terima dengan dengan cara guru menegur anaknya, 3bulan kemudian orang tua wali murid tersebut melapor kepolisi hingga dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan gantinya membayar kompensasi ganti rugi sebesar 12,5juta dari tuntutan awal 25juta rupiah.
“Mirisnya lagi, sang guru terpaksa menjual motor satu-satunya demi memenuhi kewajiban tersebut,”.
Diketahui sebelumnya Guru Zuhdi telah mendedikasikan dirinya sebagai guru madin selama 30th dengan gaji hanya 450k rupiah, beliau berdomisili di RT/RW:03/01, Desa : cangkring, Kec: Karanganyar, Kab: Demak.
Pelapor Guru Mad Zuhdi :
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, ternyata sosok wali murid diketahui bernama Siti Mualimah yang bersangkutan merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.
Dalam Pileg 2024, dirinya hanya memperoleh 36 suara dari Daerah Pemilihannya, yakni Dapil 3 Demak, Jawa tengah.
Siti Mualimah pun dinyatakan gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2024-2029.