MENGENAL SUNNAH
Oleh Kh. Luthfi Bashori
Sunnah dalam konteks bahasa berarti cetusan perilaku
yang positif maupun negatif.
Tersebut dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim, Nabi SAW bersabda: Barangsiapa SANNA (mencetuskan) di dalam Islam SUNNATAN HASANATAN (perilaku positif), maka ia mendapatkan pahalanya, dan (kiriman) pahala orang lain yang ikut mengamalkannya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala para pengikutnya. Barangsiapa yang SANNA (mencetuskan) di dalam Islam SUNNATAN SAYYIATAN (perilaku negatif), maka ia mendapatkan dosanya dan (kiriman) dosa orang lain yang mengikutinya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa para pengikutnya.
Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits shahih, Nabi SAW bersabda :
Pasti kalian akan mengikuti SANAN (perilaku-perilaku) orang-orang yang sebelum kalian (dari kaum Yahudi/Nasrani), sejengkal demi sejengkal, dan sedepa demi sedepa, hingga jikalau mereka masuk ke lobang biawakpun, pasti akan kalian ikuti.
Sunnah menurut ulama ahli dakwah wal irsyad, adalah segala sesuatu yang berlawanan dengan bid`ah dhalalah (yang buruk).
Sedangkan bidah itu sendiri adalah perkara baru yang dicetuskan oleh umat, sepeninggalan Nabi SAW. Lebih jelas, bahwa Bid
ah yang buruk itu hakikatnya menurut hadits Nabi SAW riwayat Imam Muslim di atas adalah Sunnah Sayyiah (buruk).
Sedangkan bidah yang tidak bertentangan dengan aturan syariat, menurut hadits Nabi SAW tersebut tergolong Sunnah Hasanah (baik). Karena menurut hadits Nabi SAW, ada istilah Sunnah Hasanah (baik) dan Sunnah Sayyiah (buruk), maka para ulama Ahlus sunnah wal jamaah juga bersepakat membuat istilah, yaitu adanya Bid
ah Sayyiah/dhalalah (buruk) dan Bid`ah Hasanah (baik), tujuannya untuk memudahkan pemahaman bagi kalangan awwam umat Islam.
Lebih jelas jika dikorelasikan dengan Hadits Nabi SAW, istilah Bidah Hasanah adalah sinonim dari Sunnah Hasanah, hukumnya boleh dan baik untuk diamalkan sesuai dengan tuntunan Hadits Nabi SAW. Sedangkan Bid
ah sayyiah adalah sinonim dari Bid`ah Dhalalah maupun Sunnah Sayyiah hukumnya haram diamalkan, karena perbuatan baru yang bertentangan dengan syariat.
Lain lagi menurut ulama ahli hadits, yang dimaksud dengan sunnah adalah sinonim dari hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada para shahabat atau kepada para tabi`in, baik dari sisi ucapan, perbuatan, sifat dan ketetapan terhadap sebuah amalan.
Ulama fiqih mendefinisikan bahwa sunnah adalah sesuatu yang datang dari Nabi SAW yang sifatnya bukan fardhu maupun wajib. Yaitu semua tata cara bersyariat mengikuti Nabi SAW yang tidak difardhukan maupun diwajibkan. Bedanya fardhu dengan wajib adalah, jika suatu amalan itu dihukumi fardhu, maka tidak bisa digantikan oleh apapun selain harus dikerjakan. Sedangkan hukum wajib, jika dalam kondisi darurat maka bisa diganti.
Contoh hukum berpuasa Ramadhan itu fardhu ain bagi setiap muslim. Sedangkan menjalani puasa Ramadhan dengan tidak makan dan minum di siang hari hukumnya wajib.
Dalam keadaan darurat, semisal orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu menahan makan dan minum di siang hari, maka bolehlah ia menggantikannya puasanya dengan membayar fidyah, sebagai bukti ia telah mengamalkan kefardhuan puasa di bulan Ramadhan.
Menurut ulama ushul fiqih, yang namanya sunnah adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW yang selain Alquran. Baik itu dari sisi perkataan, perbuatan maupun ketetapan Nabi SAW yang sekira pantas untuk dijadikan dalil bagi hukum agama.