“BONGKAR SAJA PAGAR PIK-2 SEKALIAN PERUMAHANNYA, PULANGKAN SAJA PENGHUNINYA KE NEGERI CHINA“
Menguasai tanah milik negara lain tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.
Hukum yang mengatur penguasaan tanah di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, hak atas tanah dibedakan menjadi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, dan lain-lain.
Berikut beberapa ketentuan hukum terkait penguasaan tanah di Indonesia:
Warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan hak milik, HGU, dan HGB.
WNA dapat memiliki hak pakai, tetapi hak pakai tersebut dapat dibatalkan jika tidak digunakan untuk kepentingan umum Indonesia.
Hak guna-usaha (HGU) dapat diberikan kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak guna bangunan (HGB) dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Negara berwenang mengatur pemanfaatan dan penggunaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KH. Luthfi Bashori